Indriyanto sebut pendukung revisi UU KPK khawatir jadi korban OTT
Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengaku heran terhadap pihak-pihak yang bersikeras mendorong revisi UU KPK. Terlebih, adanya usulan untuk merevisi tentang kewenangan penyadapan padahal hal itu merupakan jantung dari lembaga antirasuah.
"Saya kurang paham pihak-pihak yang bersemangat untuk revisi UU KPK. Khususnya terkait marwah KPK berupa penyadapan (wiretapping)," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/6).
Dia menduga, mereka yang ngotot merevisi UU KPK khususnya tentang penyadapan lantaran takut menjadi korban operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, Indriyanto curiga ada pihak-pihak yang sengaja ingin melemahkan KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Kemungkinan ada rasa kekhawatiran akan maupun telah jadi korban OTT. Ada juga rasa iri atau ekstremnya akan melakukan delegitimasi kelembagaan KPK," bebernya.
Indriyanto mengatakan ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum mengusulkan revisi UU KPK. Menurut dia, poin-poin ini pun belum dipahami oleh penegak hukum lainnya.
Pertama, sesuai Pasal 26 UU Tipikor yang tidak pernah dihapus sejak UU 31/1999 yang diperbaharui UU 20/2001 menjelaskan sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan diperkenankan melakukan penyadapan atau wiretapping. Kemudian kedua, KPK salah satu lembaga penegak hukum yang kinerja monitoring penyadapan yang selalu mendapat evaluasi ketat teknis atau administratif dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Artinya, selalu dilakukan dengan basis 'tight' dan 'strict', sehingga punya pemahaman seolah penegak hukum lainnya tidak dapat melakukan penyadapan. Bahkan, joint eracadiation corruption di antara lembaga gakkum dengan legitimasi sadap adalah sesuatu yang efektif dan bermanfaat bagi negara.
"Ketiga merevisi UU KPK harus perhatian Kolom mengingat pada UU KPK, adanya legalistik menunjuk KUHAP, UU KKN, UU Tipikor, bahkan seharusnya ada KUHP karena revisi tanpa adanya harmonisasi UU terkait justru menimbulkan overlapping dan overbody yang akan menimbulkan disharmonisasi dan merusak tahanan unifikasi dan kodifikasi hukum," tandas Indriyanto.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Luhut Binsar Pandjaitan soal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnya