Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indriyanto sebut pendukung revisi UU KPK khawatir jadi korban OTT

Indriyanto sebut pendukung revisi UU KPK khawatir jadi korban OTT Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengaku heran terhadap pihak-pihak yang bersikeras mendorong revisi UU KPK.‎ Terlebih, adanya usulan untuk merevisi tentang kewenangan penyadapan padahal hal itu merupakan jantung dari lembaga antirasuah.

"Saya kurang paham pihak-pihak yang bersemangat untuk revisi UU KPK. Khususnya terkait marwah KPK berupa penyadapan (wiretapping)," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/6).

Dia menduga, mereka yang ngotot merevisi UU KPK khususnya tentang penyadapan lantaran takut menjadi korban operasi tangkap tangan (OTT).‎ Selain itu, Indriyanto curiga ada pihak-pihak yang sengaja ingin melemahkan KPK.

"Kemungkinan ada rasa kekhawatiran akan maupun telah jadi korban OTT. Ada juga rasa iri atau ekstremnya akan melakukan delegitimasi kelembagaan KPK," bebernya.

Indriyanto mengatakan ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum mengusulkan revisi UU KPK. Menurut dia, poin-poin ini pun belum dipahami oleh penegak hukum lainnya.

Pertama, sesuai Pasal 26 UU Tipikor yang tidak pernah dihapus sejak UU 31/1999 yang diperbaharui UU 20‎/2001 menjelaskan sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan diperkenankan melakukan penyadapan atau wiretapping. Kemudian kedua, KPK salah satu lembaga penegak hukum yang kinerja monitoring penyadapan yang selalu mendapat evaluasi ketat teknis atau administratif dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).

Artinya, selalu dilakukan dengan basis 'tight' dan 'strict', sehingga punya pemahaman seolah penegak hukum lainnya tidak dapat melakukan penyadapan. Bahkan, joint eracadiation corruption di antara lembaga gakkum dengan legitimasi sadap adalah sesuatu yang efektif dan bermanfaat bagi negara.

"Ketiga merevisi UU KPK harus perhatian Kolom mengingat pada UU KPK, adanya legalistik menunjuk KUHAP, UU KKN, UU Tipikor, bahkan seharusnya ada KUHP karena revisi tanpa adanya harmonisasi UU terkait justru menimbulkan overlapping dan overbody yang akan menimbulkan disharmonisasi dan merusak tahanan unifikasi dan kodifikasi hukum," tandas Indriyanto.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada

PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.

Baca Selengkapnya
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda

Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan

KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.

Baca Selengkapnya
Peneliti TII Kritik Johanis Tanak, OTT Adalah Roh KPK Harus Dipertahankan
Peneliti TII Kritik Johanis Tanak, OTT Adalah Roh KPK Harus Dipertahankan

OTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.

Baca Selengkapnya
Luhut Nilai OTT Kampungan, Novel Baswedan Cs Sarankan Belajar Lagi Konsep Pencegahan Korupsi
Luhut Nilai OTT Kampungan, Novel Baswedan Cs Sarankan Belajar Lagi Konsep Pencegahan Korupsi

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Luhut Binsar Pandjaitan soal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP

Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya