Indriyanto Seno Adji: Saya Perbaiki Kelemahan KPK yang Tidak Terbuka
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2023 Indriyanto Seno Adji menyatakan keberadaan Dewas diperlukan untuk memperbaiki kekeliruan KPK.
"Memang saya mendukung (UU KPK), saya secara akademis diminta pendapat mengenai revisi UU KPK, tapi pertanyaan pertama saya waktu itu kepada tim informal adalah 'Kalau Anda datang tujuannya mengeliminasi terhadap Tupoksi KPK saya tidak beri pendapat, tapi kalau tujuan untuk melakukan penguatan dan membangun kinerja KPK, silakan," kata Indriyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, seperti dikutip Antara, Kamis (29/4).
Indriyanto Seno Adji ditetapkan sebagai Anggota Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden No. 73/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023 tertanggal 28 April 2021. Ia menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Menurut Indriyanto, lahirnya Pasal 37 B ayat (1) dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, juga memuat masukan yang ia berikan kepada tim pembentuk revisi UU.
"Jadi keberadaan Dewas yang saya maui adalah untuk membangun atau memperkuat adanya pelemahan terhadap sistem 'law enforcement' penegakan hukum KPK. Saya pernah di dalam KPK, jadi saya tahu kelebihan dan kelemahannya yang sempat terbuka maupun yang tidak terbuka, dan yang tidak terbuka itulah yang saya perbaiki," ujar Indriyanto.
Indriyanto mencontohkan bila ada kekeliruan dalam upaya paksa yang dilakukan pada tahap penyidikan, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab lembaga.
"Suka tidak suka itu tanggung jawab lembaga, saat itu ada putusan untuk kasus (mantan hakim) Syarifuddin, lembaga kami dihukum membayar Rp100 juta, artinya ada kelemahan, itulah yang kami perbaiki," kata Indriyanto.
Hakim Syarifuddin dihukum 4 tahun penjara, karena menerima suap dari kurator saat menjabat sebagai hakim pengawas pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI) pada 2012 lalu.
Namun dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara, sehingga Syarifuddin pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp5 miliar meski yang dikabulkan hanyalah Rp100 juta.
"Jadi kalau dikatakan UU KPK lemah, saya tanggung jawab. Saya bisa katakan UU KPK bisa memperkuat tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK," kata Indriyanto lagi.
Tugas Dewas KPK merujuk pada Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK.
Terdapat 6 tugas Dewas KPK, yaitu (1) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; (2) memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; (3) menyusun dan menetapkan kode etik; (4) menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik; (5) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK; dan (6) melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku baru mengetahui terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK baru.
Baca SelengkapnyaSetyo harus bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah yang saat ini tengah terjun payung.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaDalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Setyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,6 miliar tanpa utang.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaIda menilai pemeriksaan kode etik ke depan perlu digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya