Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indriyanto Seno Adji: Saya Perbaiki Kelemahan KPK yang Tidak Terbuka

Indriyanto Seno Adji: Saya Perbaiki Kelemahan KPK yang Tidak Terbuka Ketua KPK Firli Bahuri berbincang dengan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji disaksikan Ketua Dew. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2023 Indriyanto Seno Adji menyatakan keberadaan Dewas diperlukan untuk memperbaiki kekeliruan KPK.

"Memang saya mendukung (UU KPK), saya secara akademis diminta pendapat mengenai revisi UU KPK, tapi pertanyaan pertama saya waktu itu kepada tim informal adalah 'Kalau Anda datang tujuannya mengeliminasi terhadap Tupoksi KPK saya tidak beri pendapat, tapi kalau tujuan untuk melakukan penguatan dan membangun kinerja KPK, silakan," kata Indriyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, seperti dikutip Antara, Kamis (29/4).

Indriyanto Seno Adji ditetapkan sebagai Anggota Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden No. 73/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023 tertanggal 28 April 2021. Ia menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.

Menurut Indriyanto, lahirnya Pasal 37 B ayat (1) dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, juga memuat masukan yang ia berikan kepada tim pembentuk revisi UU.

"Jadi keberadaan Dewas yang saya maui adalah untuk membangun atau memperkuat adanya pelemahan terhadap sistem 'law enforcement' penegakan hukum KPK. Saya pernah di dalam KPK, jadi saya tahu kelebihan dan kelemahannya yang sempat terbuka maupun yang tidak terbuka, dan yang tidak terbuka itulah yang saya perbaiki," ujar Indriyanto.

Indriyanto mencontohkan bila ada kekeliruan dalam upaya paksa yang dilakukan pada tahap penyidikan, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab lembaga.

"Suka tidak suka itu tanggung jawab lembaga, saat itu ada putusan untuk kasus (mantan hakim) Syarifuddin, lembaga kami dihukum membayar Rp100 juta, artinya ada kelemahan, itulah yang kami perbaiki," kata Indriyanto.

Hakim Syarifuddin dihukum 4 tahun penjara, karena menerima suap dari kurator saat menjabat sebagai hakim pengawas pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI) pada 2012 lalu.

Namun dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara, sehingga Syarifuddin pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp5 miliar meski yang dikabulkan hanyalah Rp100 juta.

"Jadi kalau dikatakan UU KPK lemah, saya tanggung jawab. Saya bisa katakan UU KPK bisa memperkuat tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK," kata Indriyanto lagi.

Tugas Dewas KPK merujuk pada Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK.

Terdapat 6 tugas Dewas KPK, yaitu (1) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; (2) memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; (3) menyusun dan menetapkan kode etik; (4) menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik; (5) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK; dan (6) melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Menko Polkam Budi Gunawan ke Ketua KPK Baru: Sinergi dengan Semua Perangkat Penegak Hukum
Pesan Tegas Menko Polkam Budi Gunawan ke Ketua KPK Baru: Sinergi dengan Semua Perangkat Penegak Hukum

Budi mengaku baru mengetahui terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK baru.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Bicara Sosok Setyo Budiyanto: Tidak Ada Rekam Jejak Buruk Selama di KPK
Eks Penyidik KPK Bicara Sosok Setyo Budiyanto: Tidak Ada Rekam Jejak Buruk Selama di KPK

Setyo harus bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah yang saat ini tengah terjun payung.

Baca Selengkapnya
Abraham Samad: KPK Sekarang Penuh dengan Masalah
Abraham Samad: KPK Sekarang Penuh dengan Masalah

Menurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Harta Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Baru, Capai Angka Lebih Dari Rp9 Miliar
Harta Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Baru, Capai Angka Lebih Dari Rp9 Miliar

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Setyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,6 miliar tanpa utang.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Ibnu Basuki Ulas Praktik Korupsi Tak Kunjung Habis, Dorong Monitoring dan Evaluasi Menyeluruh
Capim KPK Ibnu Basuki Ulas Praktik Korupsi Tak Kunjung Habis, Dorong Monitoring dan Evaluasi Menyeluruh

Hal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.

Baca Selengkapnya
Capim Ida Budhiati Usul Pemeriksaan Etik Pimpinan KPK Digelar Terbuka
Capim Ida Budhiati Usul Pemeriksaan Etik Pimpinan KPK Digelar Terbuka

Ida menilai pemeriksaan kode etik ke depan perlu digelar secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara

Dia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya