Indriyanto soal revisi UU No 30: Ini jelas mengamputasi wewenang KPK
Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menolak keras revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, dinilainya revisi yang diusung DPR hanya untuk melemahkan kewenangan KPK.
"Revisi ini tegas jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/10).
Selain mengamputasi wewenang KPK, revisi ini dianggap tidak pada waktu yang tepat. Menurut dia, lembaga antirasuah memiliki struktur dan kewenangan khusus sehingga tidak bisa diganggu gugat.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Terutama keberadaan lembaga KPK adalah basis kekhususan kelembagaan, baik struktur, kewenangan maupun teknis ketentuannya," jelas dia.
Lebih jauh, Indriyanto mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas komitmennya yang menolak revisi UU KPK. Untuk itu dia berharap, Jokowi mau memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk menolak revisi tersebut.
"Komitmen Presiden adalah tetap menolak pembahasan revisi UU KPK karenanya Menkum HAM diharapkan mematuhi perintah Presiden," tegas Indriyanto.
Sebelumnya, revisi UU KPK saat ini menjadi polemik di tanah air. Dalam revisi itu, banyak yang berpendapat KPK tidak lagi bertujuan untuk memberantas tindak rasuah.
Dengan revisi itu, lembaga superbody ini justru diminta untuk lebih fokus pada pencegahan. Padahal, dalam Pasal 4 disebutkan jika KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain difokuskan untuk pencegahan, KPK juga hanya diperbolehkan mengusut kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 50 miliar. Hal ini tercantum dalam pasal 13 draft revisi UU KPK yang berbunyi 'Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi'.
A. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
B. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Sekadar informasi, revisi UU KPK ini diusulkan oleh enam fraksi yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015 kemarin. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaTerungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca Selengkapnya