Industri Miras Oplosan di Palembang Terbongkar, Pelaku Residivis
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap industri rumahan minuman keras (miras) oplosan di Palembang. Mereka menangkap AM, pemilik sekaligus pembuat minuman beralkohol itu.
Industri rumah itu berada di Jalan Perjuangan, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Sebanyak 750 botol miras oplosan jenis whisky dan vodka serta alat pembuatan ditemukan di TKP dan dijadikan barang bukti.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengungkapkan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah dipenjara selama dua tahun.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Sekeluar dari penjara, dia kembali memproduksi miras oplosan di tempat yang sama "Tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama," ungkap Barly, Jumat (27/5).
Miliki Jaringan Luas
Pengalaman yang didapat dan jaringan luas membuat tersangka dengan mudah mengembangkan usaha ilegalnya. Sejak beroperasi seminggu lalu, tersangka berhasil mengedarkan produknya ke hampir seluruh wilayah Sumsel dan provinsi tetangga, seperti Jambi.
"Pengakuannya baru satu minggu beroperasi, tapi penjualannya sampai keluar provinsi," ujarnya.
Tersangka membuat miras oplosan dengan cara mencampurkan air mentah, alkohol 70 persen, dan pewarna makanan. Dia memasukkan miras itu ke dalam botol miras yang dibeli dari tempat pengumpulan barang bekas."Dalam sehari bisa produksi 720 botol, sasaran utamanya warung-warung kecil dengan harga jauh dari normal, hanya Rp11 ribu dari Rp80 ribu," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun.
"Tersangka bekerja sendirian, mulai pembuatan, pengemasan, sampai penjualan. Tapi jaringannya sudah cukup luas, makanya produknya cepat terjual," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca Selengkapnya