Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Industri rumahan sabu di Pekanbaru dilengkapi ruang laboratorium

Industri rumahan sabu di Pekanbaru dilengkapi ruang laboratorium Pengungkapan pabrik sabu di Polresta Pekanbaru. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, menggerebek industri rumahan sabu yang berada di Jalan Proyek Baru, Gang Atom No 1A, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Setelah diinterogasi, dua tersangka mengaku sudah mengoperasikan pabrik sabu itu sejak 2 bulan lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Aries Syarif Hidayat mengatakan, bisnis pabrik sabu itu beromzet hingga ratusan juta rupiah. dua tersangka Muhammad Syafi'i (28) dan Rangga Ahmed (25) tersebut juga melengkapi pabrik itu dengan laboratorium terselubung.

"Komplet dengan berbagai jenis bahan-bahan kimia maupun prekursor atau alat utama yang digunakan untuk membuat narkotika dan psikotropika," ujar Aries didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza saat ekspose di kantornya, Jumat (26/2).

‎Dikatakan Aries, kedua tersangka sudah menjalankan bisnis industri rumahan pembuatan sabu ini sejak dua bulan lalu. Selama dua bulan beroperasi di Pekanbaru, para tersangka juga mengaku sudah menjual setengah kilogram sabu seharga Rp 300 juta kepada para langganan mereka.

"Kedua tersangka masih memiliki jaringan narkoba lain yang tak hanya ada di Pekanbaru, juga di luar Pekanbaru," katanya.

Jika dilihat dari sederet peralatan dan bahan-bahan yang digunakan para tersangka, Aries mengatakan pekerjaan meracik sabu tersebut bukanlah hal yang mudah dilakukan.

"Hanya orang-orang yang berpengalaman saja yang bisa meracik sabu-sabu. Para tersangka sudah termasuk profesional," terang Aries.

Bahkan satu dari dua tersangka yang ditangkap yakni Rangga juga merupakan residivis kasus narkoba di 2013 silam. Hal ini semakin menguatkan dugaan polisi terhadap keberadaan jaringan mereka.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 jo 113 dan atau Pasal 129 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup," tandasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gerebek Home Industri Pembuatan Sabu & Narkoba Jenis 'Happy Water' di Semarang
Polisi Gerebek Home Industri Pembuatan Sabu & Narkoba Jenis 'Happy Water' di Semarang

Home Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Happy Water, Narkoba Saset Diseduh Air dengan Efek Setara Ekstasi
Fakta-Fakta Happy Water, Narkoba Saset Diseduh Air dengan Efek Setara Ekstasi

Narkoba happy water berbentuk saset. Dalam proses pembuatan seminggu, pelaku sudah memproduksi dua ribu sachet happy water

Baca Selengkapnya
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi

Rencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Sepasang Kekasih Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Kumpul Kebo
Sepasang Kekasih Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Kumpul Kebo

Saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.

Baca Selengkapnya
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi

Polisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga

Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia

Semua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.

Baca Selengkapnya
Rumah Mewah di Mountain View Sentul City Jadi Laboratorium Narkoba
Rumah Mewah di Mountain View Sentul City Jadi Laboratorium Narkoba

Hasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.

Baca Selengkapnya
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua

Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar 'Dapur' Pembuatan Ekstasi di Medan, Pasangan Suami Istri Ditangkap
Bareskrim Polri Bongkar 'Dapur' Pembuatan Ekstasi di Medan, Pasangan Suami Istri Ditangkap

Para tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.

Baca Selengkapnya