Infak Pembangunan Masjid, Cabup Banyumas diduga lakukan politik uang
Merdeka.com - Diduga melakukan politik uang, calon Bupati Banyumas nomor urut 2, Achmad Husein harus berurusan dengan Panwas. Latar belakangnya, Husein memberikan sejumlah uang dengan dalih berinfak ke panitia pembangunan masjid di Desa Ajibarang Wetan, Ajibarang.
Kasus tersebut dikaitkan dengan pasal 187 A UU Nomor 10 tahun 2016 karena diduga memberikan uang untuk mempengaruhi suara pemilih. Husein juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus itu dilanjutkan ke ranah pidana.
Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Panwascam Ajibarang. Pada Rabu (4/4) Husein dan istrinya tiba-tiba ikut menimbrung di kegiatan kerja bakti pengecoran masjid Istiqomah, Buluspepe Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa yang ditemukan? Tulang manusia yang ditemukan pekerja proyek di sekitar lokasi pembangunan memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron, Glumpang Tiga, Pidie, beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
Ketua Panwascam Ajibarang, Amin Nur Rokhman mengungkapkan dalam kegiatan yang juga dihadiri kepala desa setempat, Husein menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 5 juta untuk infak masjid. Husein juga menjanjikan akan memberikan uang Rp 20 juta untuk mendukung pembangunan masjid itu saat bulan Ramadan nanti.
"Dia memang bilang itu infak dan tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Mungkin dia sudah tahu di situ ada anggota kami, Panitia Pengawas Lapangan (PPL)," katanya
Ketua Panitia pembangunan masjid dan Kepala Desa Ajibarang Wetan Syamsuddin setelah itu dipanggil Panwascam untuk dimintai keterangan terkait itu. Tidak ada yang mengaku sengaja mengundang Husein dalam kegiatan gotong royong itu.
Dua amplop putih yang diduga sebagai wadah uang jadi alat bukti Panwascam Ajibarang untuk bahan penyelidikan. Selain itu juga digali keterangan dari sejumlah saksi.
Kasus tersebut perkembangannya kemudian dihentikan penanganannya sebab dianggap tak memenuhi unsur pidana oleh Gakkumdu. Setelah kasus itu dikaji dengan melihat peristiwa dan keterangan saksi, Gakkumdu akhirnya memutus perkara itu tak memenuhi unsur pasal dalam UU tersebut. Petugas menilai tidak menemukan usaha Husein untuk memengaruhi pemilih dalam peristiwa itu.
"Unsur dengan tujuan mempengaruhi nya tidak terpenuhi. Kasusnya dihentikan," kata Komisioner Panwas Banyumas Bidang Hukum dan Penindakan Miftakhudin, Jumat (13/4).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDalam aduannya tersebut, ASM disebutnya telah melampirkan dua buah hasil screenshot dari sebuah video yang dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaDalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pamekasan telah memeriksa lima orang. Dari lima orang yang diperiksa ini satu orang diantaranya adalah Gus Miftah.
Baca SelengkapnyaCalon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.
Baca SelengkapnyaHasil penyidikan polisi menemukan bahwa pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.
Baca SelengkapnyaDalam video disebutkan kejadiannya terjadi di Desa Sukarami, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada Kamis (10/10).
Baca SelengkapnyaBahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta
Baca SelengkapnyaViral sebuah video beraksi di atas mobil sedang bagi-bagi duit kepada warga.
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya