INFOGRAFIS: Daftar Lengkap Nominal Bansos untuk Rakyat Miskin, PKL Hingga UMKM
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli nanti. Pemberlakuan PPKM ini berdampak pada ekonomi masyarakat.
Guna mengurangi dampak penerapan PPKM, pemerintah Jokowi mengucurkan berbagai macam bantuan. Berikut penjelasannya:
©2021 Merdeka.com (mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Bukan semuanya diberikan 228 juta, kalau ibu-ibu Muslimat NU kan sudah sejahtera," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaSementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.
Baca SelengkapnyaMereka yang berhak menerima adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang kurang mampu pada bulan November 2024
Baca SelengkapnyaKementerian Sosial paling besar distribusi anggaran Bansos.
Baca SelengkapnyaAnggaran tersebut akan digunakan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan yang dilakukan dengan lebih tepat sasaran, efektif dan efisien.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan realisasi belanja terbesar digunakan untuk belanja non kementerian/lembaga (KL) senilai Rp527,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos yang dilakukan oleh Kementerian Sosial mencapai Rp37,4 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM.
Baca Selengkapnya"Alokasi ini tidak ada di kota-kota lain di Indonesia hanya ada di Jakarta dan besarnya luar biasa Rp 18,96 triliun," kata Heru
Baca SelengkapnyaAirlangga bertanya secara langsung kepada warga desa Eretan, apakah bansos ingin diperpanjang atau tidak.
Baca SelengkapnyaErick mempertanyakan apa yang salah dari penyaluran bansos dan BLT.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca Selengkapnya