INFOGRAFIS: Daftar Obat Covid-19 Diizinkan BPOM
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) atau penggunaan darurat obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia. Ada dua jenis zak aktif atau bentuk persediaan obat yang mendapatkan izin edar dari BPOM yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Saat ini Badan POM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid Indonesia yang disusun bersama dengan lima organisasi profesi dan tenaga ahli.
©2021 Merdeka.com (mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui BUMN bersama MSD sepakat tingkatkan edukasi tentang HPV.
Baca SelengkapnyaBiofarma kembangkan Medtrack dalam proses serialisasi dan distribusi vaksin Covid-19 dari tahun 2021 sampai dengan saat ini ke seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaBudi menyebut, pemerintah terus menggencarkan transformasi kesehatan.
Baca SelengkapnyaApakah penarikan dua obat sirop di atas berkaitan dengan cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG)?
Baca SelengkapnyaNathan menuturkan kedua obat tersebut adalah terapi target lini pertama untuk kanker payudara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaBiofarma mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tahun 2025 sebesar Rp2,21 triliun.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaPemanfaatan BMN ini digunakan untuk usaha yang lebih produktif.
Baca Selengkapnya