INFOGRAFIS: Ketentuan Perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 Juli-2 Agustus
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang kembali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut dipertimbangkan dengan dihitung secara cermat melalui aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
Ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Berikut penjelasannya.
©2021 Merdeka.com (mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peningkatan IPM 2023 terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Baca SelengkapnyaKemenkeu menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaMenag mengusulkan agar syarat kesehatan harus dipenuhi sebelum calon jemaah haji melunasi BPIH.
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Baca SelengkapnyaSidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/1).
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Selengkapnya