INFOGRAFIS: Ketentuan Vaksinasi Gotong Royong
Merdeka.com - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan soal vaksinasi Covid-19 gotong royong. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 gotong royong merupakan vaksinasi bagi karyawan atau karyawati. Termasuk keluarga karyawan atau karyawati.
©2021 Merdeka.com/Grafis: M Ibrahim Susetyo (mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut, pihaknya telah mendatangkan 1.000 dosis vaksin Mpox.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi ungkap cara pemerintah mencegah penyebaran penyakit monkey pox (Mpox) di Indonesia
Baca SelengkapnyaCakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.
Baca SelengkapnyaPakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnya