Ingat, Dispensasi SIM Mati Selama Pandemi Corona Hanya Sampai 29 Juni 2020
Merdeka.com - Petugas kepolisian kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai hari ini, Selasa (2/6). Bagi yang masa berlakunya sudah habis selama pandemi virus Corona atau Covid-19, tetap dapat memperpanjang tanpa harus buat baru hingga 29 Juni 2020.
"Bagi masyarakat yang SIM-nya habis di masa pandemi, Maret, April, Mei, ada dispensasi dari kepolisian sampai 29 Juni. Jadi kalau masyarakat akan hadir walaupun SIM-nya telah mati di masa pandemi, tetap akan dilayani sebagai perpanjangan pembuatan SIM. Jadi bukan membuat SIM yang baru," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sementara untuk pelayanan Samsat terkait pajak dan lainnya, kepolisian berkoordinasi sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.
"Tentunya kepolisian tetap memberikan dispensasi pelayanan SIM dan Samsat. Tentunya tidak hanya SIM Umum, tapi juga pelayanan SIM Internasional," jelas dia.
Argo menegaskan bahwa pelayanan SIM tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Aturan jaga jarak tetap diberlakukan dengan pengawasan petugas.
"SIM Keliling pun dibuka kembali, pemberlakuannya sama ada dispensasi sampai 29 Juni. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir yang masanya sudah habis," Argo menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca Selengkapnya