Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingatkan soal Sanksi, Satgas Larang RS Minta Biaya pada Pasien Covid-19

Ingatkan soal Sanksi, Satgas Larang RS Minta Biaya pada Pasien Covid-19 Wiku Adisasmito. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengingatkan, rumah sakit untuk tidak meminta biaya perawatan kepada pasien Covid-19. Dia menegaskan, seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara.

Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat ditolak rumah sakit karena tidak bersedia membayar uang muka sebesar Rp1 juta.

"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara atau pemerintah," tegasnya melalui keterangan pers, Jumat (29/1).

Orang lain juga bertanya?

Wiku meminta rumah sakit mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika rumah sakit tidak mengindahkan aturan pemerintah, Wiku mengingatkan soal sanksi.

"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Wiku mengatakan kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini sudah menembus 166.540 orang. Jumlah ini sangat mengkhawatirkan karena tidak sesuai dengan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19.

Tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia yang tersedia hanya 81.000. Padahal, 166.540 pasien Covid-19 yang berstatus kasus aktif membutuhkan tempat tidur perawatan untuk mencapai kesembuhan.

"Realitanya, tempat tidur yang kita miliki sekitar 81.000 untuk pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan atau hanya setengah dari kasus yang ada," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/1).

Tak hanya tempat tidur, Wiku menyebut Indonesia juga memiliki keterbatasan tenaga kesehatan. Apalagi, per 27 Januari 2021, sebanyak 647 tenaga kesehatan meninggal dunia akibat Covid-19.

Wiku menyebut, pemerintah telah berupaya maksimal untuk menambah jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 dan tenaga kesehatan. Namun, penambahan kapasitas tempat tidur dan tenaga kesehatan tidak mampu mengatasi pandemi.

Kunci penanganan pandemi Covid-19, kata dia, ada di tangan masyarakat yang disiplin menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan.

"Satu-satunya cara untuk menangani kondisi ini adalah dengan menekan angka penularan yang terjadi di masyarakat dengan protokol kesehatan," ujarnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal

Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diam-Diam Naikkan Tarif Layanan Rumah Sakit, Tarif Rawat Jalan dan Rawat Inap Naik Jadi Segini
Pemerintah Diam-Diam Naikkan Tarif Layanan Rumah Sakit, Tarif Rawat Jalan dan Rawat Inap Naik Jadi Segini

Kenaikan tarif layanan medis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya
RSUP NTB Buka Suara Terkait Penanganan Pasien Korban Dugaan Malpraktek
RSUP NTB Buka Suara Terkait Penanganan Pasien Korban Dugaan Malpraktek

RSUP NTB akan tetap bertanggung jawab terhadap reaksi tangan kiri pasien yang mengalami pembengkakan dan bernanah usai mendapat suntikan.

Baca Selengkapnya
Insentif 6 Bulan Tak Dibayar, Dokter RSUD Soe Mogok Layani Pasien
Insentif 6 Bulan Tak Dibayar, Dokter RSUD Soe Mogok Layani Pasien

Puluhan dokter kompak mogok layani pasien sampai insentif mereka dibayar.

Baca Selengkapnya
Kata Kemenkes soal Dokter Mogok Layani Pasien Gara-Gara Insentif 6 Bulan Belum Dibayar
Kata Kemenkes soal Dokter Mogok Layani Pasien Gara-Gara Insentif 6 Bulan Belum Dibayar

Dokter di RSUD Soe menolak melayani pasien karena insentifnya selama enam bulan belum dibayar.

Baca Selengkapnya