Ingatkan soal Sanksi, Satgas Larang RS Minta Biaya pada Pasien Covid-19
Merdeka.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengingatkan, rumah sakit untuk tidak meminta biaya perawatan kepada pasien Covid-19. Dia menegaskan, seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara.
Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat ditolak rumah sakit karena tidak bersedia membayar uang muka sebesar Rp1 juta.
"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara atau pemerintah," tegasnya melalui keterangan pers, Jumat (29/1).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
Wiku meminta rumah sakit mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika rumah sakit tidak mengindahkan aturan pemerintah, Wiku mengingatkan soal sanksi.
"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Wiku mengatakan kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini sudah menembus 166.540 orang. Jumlah ini sangat mengkhawatirkan karena tidak sesuai dengan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19.
Tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia yang tersedia hanya 81.000. Padahal, 166.540 pasien Covid-19 yang berstatus kasus aktif membutuhkan tempat tidur perawatan untuk mencapai kesembuhan.
"Realitanya, tempat tidur yang kita miliki sekitar 81.000 untuk pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan atau hanya setengah dari kasus yang ada," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/1).
Tak hanya tempat tidur, Wiku menyebut Indonesia juga memiliki keterbatasan tenaga kesehatan. Apalagi, per 27 Januari 2021, sebanyak 647 tenaga kesehatan meninggal dunia akibat Covid-19.
Wiku menyebut, pemerintah telah berupaya maksimal untuk menambah jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 dan tenaga kesehatan. Namun, penambahan kapasitas tempat tidur dan tenaga kesehatan tidak mampu mengatasi pandemi.
Kunci penanganan pandemi Covid-19, kata dia, ada di tangan masyarakat yang disiplin menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan.
"Satu-satunya cara untuk menangani kondisi ini adalah dengan menekan angka penularan yang terjadi di masyarakat dengan protokol kesehatan," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaFasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif layanan medis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Baca SelengkapnyaRSUP NTB akan tetap bertanggung jawab terhadap reaksi tangan kiri pasien yang mengalami pembengkakan dan bernanah usai mendapat suntikan.
Baca SelengkapnyaPuluhan dokter kompak mogok layani pasien sampai insentif mereka dibayar.
Baca SelengkapnyaDokter di RSUD Soe menolak melayani pasien karena insentifnya selama enam bulan belum dibayar.
Baca Selengkapnya