Ingin anaknya jadi polisi, PNS di Riau ditipu sampai Rp 170 juta
Merdeka.com - Nalistor, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, melaporkan calo atau orang yang berjanji bisa memasukkan anaknya menjadi anggota kepolisian. Dua orang dilaporkan itu yakni, Pebrinda dan Sutan Mudo. Kedua terlapor diduga telah menipu korban sebesar Rp 170 juta.
"Uang itu, tidak bisa dikembalikan kedua terlapor (Pebrinda dan Sutan Mudo) setelah anak korban tak lulus menjadi anggota kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM kepada merdeka.com, Senin (14/12).
Guntur menceritakan, kejadian berawal sewaktu korban menemui terlapor Pebrinda di Jakarta pada tahun 2015. Di sana, korban mengutarakan niatnya untuk memasukkan sang anak menjadi anggota kepolisian.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"Terlapor (Pebrinda) menyanggupi untuk memasukkan anak korban menjadi anggota kepolisian dengan jalur bintara. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang Rp 170 juta sebagai pelicin," kata Guntur.
Korban dan pelaku sepakat untuk bertransaksi di Jakarta. Sesampainya di ibu kota, korban menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Pebrinda. Sisanya Rp120 juta, diserahkan korban kepada pelaku lainnya di Kabupaten Siak, yaitu Sutan Mudo.
"Selanjutnya, anak korban mengikuti tes kepolisian. Dalam perjalanannya, anak korban tidak lulus, sehingga korban tak terima dan meminta uang kembali," jelasnya.
Merasa ditipu calo masuk polisi tersebut, korban melapor ke Mapolda Riau supaya kedua pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku. Polisi langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan.
Atas kejadian ini, Guntur menegaskan, masuk menjadi anggota kepolisian tidak dipungut biaya. "Jangan percaya dengan janji tertentu yang bisa memasukkan menjadi anggota kepolisian. Masuk anggota kepolisian tidak dipungut biaya," tegas Guntur. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaUang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral yang dinarasikan kisah pemuda yang tertipu tes menjadi polisi.
Baca SelengkapnyaKorem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaKasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaDY diamankan di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. DY dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca Selengkapnya