Ingin beli daster, seorang ibu rumah tangga di Aceh nekat jual ganja
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, nekat menjual narkotika jenis ganja, dengan alasan masalah ekonomi, sehingga harus meringkuk di balik jeruji besi.
Penangkapan yang dilakukan terhadap ibu rumah tangga pengedar narkoba yang berinisial NHY (45) tersebut bertempat di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
"Dari wanita ini, berhasil diamankan sebanyak 13 paket ganja seberat 63 gram yang disimpan di dalam termos nasi," ungkap Kasatres Narkoba AKP Ildani kepada wartawan, Selasa kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Penangkapan pengedar ganja tersebut berdasarkan pengembangan dari dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tanah Pasir, masing-masing berinisial SM (22) dan K (22) warga Kecamatan Lapang, yang ditangkap polisi, Senin (9/10) malam.
Dari keduanya, ditemukan barang bukti narkoba di saku celana mereka masing-masing. Antara lain dari tersangka SM ditemukan 1 paket sabu seberat 0,07 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram serta dari tersangka K ditemukan 1 paket sabu seberat 0,47 gram.
Akhirnya, berdasarkan pengakuan keduanya, menyebutkan bahwa mereka memperoleh ganja dari ibu rumah tangga dimaksud. Sehingga polisi pada hari yang sama langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar.
"Kepada polisi, NHY mengaku menjual ganja sebagai usaha sampingan utuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Bahkan termasuk untuk membeli baju dasternya," tukas AKP Ildani.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAsfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya