Ingin beli mobil dan HP, pasutri asal Demak ini tipu ABK Rp 49 juta
Merdeka.com - Butuh mobil dan barang mewah, pasangan suami-istri (pasutri), Teguh dan Anita, asal Mragen, Demak, Jawa Tengah, nekat menipu rekan bisnisnya yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, Joko Budianto, warga Jalan Kapas Baru. Alhasil, keduanya terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (15/1).
Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, penipuan yang dilakukan dua tersangka itu adalah bisnis jual-beli solar.
"Korban berniat membeli solar 10 ton, melalui dua tersangka, dan sudah mentrasfer uang Rp 49 juta," terang Lily di Mapolrestabes Surabaya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mantan Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini melanjutkan, "Awal cerita, antara korban dan dua tersangka ini sudah saling kenal sejak lama. Mereka, kenal melalui teman korban, yang bernama Eko."
Kemudian, masih kata Lily, korban yang bekerja sebagai ABK itu, menghubungi Eko untuk membeli 10 ton solar untuk bahan bakar kapal. "Selanjutnya, Eko meminta korban menghubungi seseorang bernama Lusi, yang tak lain adalah tersangka ANT (Anita). Dari komunikasi itu, tersangka ini menyanggupi bisa mengirim 10 ton solar ke Bawean, seperti permintaan korban," sambungnya.
Karena sudah saling kenal dan percaya, korban mentrasfer uang Rp 49 juta via rekening BNI. "Sayangnya, uang ini gunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Pengakuan pasutri ini, ung tersebut untuk membeli mobil, dan barang-barang mewah. Uangnya sendiri, tinggal Rp 16,1 juta, yang kami sita," katanya.
Polwan dengan satu melati di pundak ini menambahkan "Modus kejahatan tersangka ini, dengan mengganti-ganti nama. Di antaranya nama Lusi, Aminah dan lainnya, seperti yang ada di enam buah KTP milik tersangka ANT dan TGH ini. Jadi keduanya suka membuat KTP dengan nama berbeda-beda."
"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada korban lain. Karena dengan barang bukti KTP yang banyak ini, ada kemungkinan ada korban lain. Kalau pengakuannya sih baru sekali, tapi kami masih dalami," tandasnya.
Sementara tersangka Anita mengaku, uang hasil penipuan itu, baru akan dibelikan mobil. "Mobilnya belum ada. Uangnya kan baru ditransfer tanggal 11 bulan ini (Januari). Tapi sebagian uangnya sudah dibelikan beberapa handphone," aku ibu satu anak ini.
Berdasarkan barang bukti yang disita polisi, uang hasil penipuan itu sudah dibelikan sembilan unit HP merek Samsung, dua unit HP Nokia, satu HP Advan, satu BlackBerry, dan satu unit HP merek Cross.
Barang bukti lain; satu lembar STNK mobil, satu STNK motor, lima lembar KTP palsu, satu buku tabungan BRI, enam lembar ATM Bank Mandiri, dua lembar ATM BNI dan satu ATM BRI, serta sisa uang Rp 16,1 juta.
Selanjutnya, pasutri ini akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial Polresta Pati mengungkap kasus seserahan pernikahan berupa mobil Fortuner dan motor yang disebut merupakan barang curian di Pati.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaDua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca Selengkapnya