Ingin dihadirkan jaksa, ahli hukum ini malah jadi saksi Ahok
Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan ahli hukum pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej. Ternyata Edward awalnya adalah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak jadi dihadirkan.
Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Fifi Lety Indra Purnama mengatakan, kedatangan Edward adalah untuk menjadi saksi meringankan. Di mana sebelumnya Edward tidak jadi dihadirkan JPU ke persidangan.
"Yang menarik, Prof Edward ini adalah saksinya Jaksa. Cuma hari ini beliau bersaksi untuk Pak Ahok," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
Dia mengungkapkan, ada 9 saksi yang dimintai keterangan polisi untuk mengetahui unsur pidana di kasus penodaan mantan Bupati Belitung Timur itu. Dari 9 saksi tersebut hanya tiga yang membenarkan ada unsur pidana.
"Sisanya 6 ahli lagi tidak menemukan adanya unsur pidana. Nah, profesor Edward ini salah satunya yang tak menemukan unsur pidana," ungkapnya.
Fifi menerangkan, Edward sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia juga sempat akan dipanggil sebagai saksi JPU namun Edward tak juga hadir di persidangan.
"Jadi beliau memang tak mengatakan ada unsur pidana, tapi ada sejumlah catatan kepada Ahok. Jadi ini nanti kita dengarkan kesaksiannya," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaAde Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaNamun jika tak memungkinkan, Alex meminta penyidik Polri menggali keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.
Baca Selengkapnya