Ingin hidup dan belum nikah, pembunuh sekeluarga di Aceh minta tak dihukum mati
Merdeka.com - Ridwan Sulaiman (22), warga Aceh Jaya yang merupakan terdakwa pembunuhan satu keluarga awal Februari lalu di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Permintaan tersebut disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (22/10).
Majelis hakim dalam sidang tersebut diketuai Totok Yanuarto didampingi hakim anggota Muzakir dan Roni Susanto. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Mursyid dan Ibsaini. Sedangkan terdakwa Ridwan didampingi penasihat hukumnya Ramli Husen dan Kadri Sufi.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Kadri Sufi disebutkan bahwa kesalahan terdakwa Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa Ahmad Sahroni meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana? 'Sadis sekali, betapa mudahnya hari gini merenggut nyawa manusia. Apalagi anak ini tidak berdosa, tidak ada hubungannya dengan apa yang dialami pelaku,' ujar Sahroni, Rabu (28/2). 'Maka saya minta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Karena ini memang sudah direncanakan, pelaku sudah tahu bagaimana cara untuk menutupi jejak kejahatannya,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
"Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari hukuman mati. Namun, kami menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan lebih subsidair melanggar Pasal 336 KUHP," kata Kadri Sufi.
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa memohon kliennya dihukum 15 tahun penjara. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Pertimbangan agar dihukum seringan-ringan karena terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, masih berusia muda serta terdakwa memiliki tanggung jawab kepada kedua orang tua dan saudara kandungnya.
"Terdakwa juga tidak mau dihukum mati karena terdakwa masih mau hidup sebagaimana layaknya orang lain. Apalagi terdakwa belum berkeluarga. Terdakwa juga sudah bertobat dan ingin mengabdi kepada kedua orang tuanya," kata Kadri Sufi.
JPU Mursyid dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Ridwan alias Iwan (22) warga Aceh Jaya dengan hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang lain.
"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Ridwan alias Iwan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur Pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Mursyid.
JPU Mursyid dalam surat tuntutannya menyebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya merampas nyawa orang lainnya di gudang barang grosir tempat usaha korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Korban bernama Tji Sun alias Sun (45), istrinya bernama Minarni (40), dan anak Callietos (8). Ketiga korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan," kata Mursyid.
JPU Mursyid menyebutkan, terdakwa bekerja dengan korban. Sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa bersama korban Tji Sun alias Sun mengantarkan barang grosir ke kawasan Aceh Besar. Usai melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri ke Aceh Jaya.
Selanjutnya, terdakwa kabur ke Meulaboh, Aceh Barat. Dari Meulaboh, terdakwa melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Terdakwa Ridwan akhirnya ditangkap polisi di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Terdakwa melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan perkataan korban. Terdakwa juga melakukan perbuatan serupa terhadap istri dan anak korban. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," kata Mursyid.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaNurma menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan digital melalui gawai milik MAS
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial YS (40) gelap mata dan membunuh tetangganya, TN (30). Dia mengaku sakit hati karena korban menagih utangnya Rp140 ribu dengan kasar.
Baca Selengkapnya