Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin hidup dan belum nikah, pembunuh sekeluarga di Aceh minta tak dihukum mati

Ingin hidup dan belum nikah, pembunuh sekeluarga di Aceh minta tak dihukum mati Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Aceh. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ridwan Sulaiman (22), warga Aceh Jaya yang merupakan terdakwa pembunuhan satu keluarga awal Februari lalu di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Permintaan tersebut disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (22/10).

Majelis hakim dalam sidang tersebut diketuai Totok Yanuarto didampingi hakim anggota Muzakir dan Roni Susanto. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Mursyid dan Ibsaini. Sedangkan terdakwa Ridwan didampingi penasihat hukumnya Ramli Husen dan Kadri Sufi.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Kadri Sufi disebutkan bahwa kesalahan terdakwa Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.

Orang lain juga bertanya?

"Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari hukuman mati. Namun, kami menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan lebih subsidair melanggar Pasal 336 KUHP," kata Kadri Sufi.

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa memohon kliennya dihukum 15 tahun penjara. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Pertimbangan agar dihukum seringan-ringan karena terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, masih berusia muda serta terdakwa memiliki tanggung jawab kepada kedua orang tua dan saudara kandungnya.

"Terdakwa juga tidak mau dihukum mati karena terdakwa masih mau hidup sebagaimana layaknya orang lain. Apalagi terdakwa belum berkeluarga. Terdakwa juga sudah bertobat dan ingin mengabdi kepada kedua orang tuanya," kata Kadri Sufi.

JPU Mursyid dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Ridwan alias Iwan (22) warga Aceh Jaya dengan hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang lain.

"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Ridwan alias Iwan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur Pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Mursyid.

JPU Mursyid dalam surat tuntutannya menyebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya merampas nyawa orang lainnya di gudang barang grosir tempat usaha korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Korban bernama Tji Sun alias Sun (45), istrinya bernama Minarni (40), dan anak Callietos (8). Ketiga korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan," kata Mursyid.

JPU Mursyid menyebutkan, terdakwa bekerja dengan korban. Sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa bersama korban Tji Sun alias Sun mengantarkan barang grosir ke kawasan Aceh Besar. Usai melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri ke Aceh Jaya.

Selanjutnya, terdakwa kabur ke Meulaboh, Aceh Barat. Dari Meulaboh, terdakwa melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Terdakwa Ridwan akhirnya ditangkap polisi di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Terdakwa melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan perkataan korban. Terdakwa juga melakukan perbuatan serupa terhadap istri dan anak korban. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," kata Mursyid.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri

Tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati

Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
Kepada Polisi, MAS Remaja Bunuh Ayah & Nenek di Cilandak Akui Sering Disuruh Belajar
Kepada Polisi, MAS Remaja Bunuh Ayah & Nenek di Cilandak Akui Sering Disuruh Belajar

Nurma menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan digital melalui gawai milik MAS

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang Rp140 Ribu, Pria di OKI Bunuh Tetangga
Ditagih Utang Rp140 Ribu, Pria di OKI Bunuh Tetangga

Seorang pria berinisial YS (40) gelap mata dan membunuh tetangganya, TN (30). Dia mengaku sakit hati karena korban menagih utangnya Rp140 ribu dengan kasar.

Baca Selengkapnya