Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin ikut Pemilu 2019, partai politik wajib isi Sipol

Ingin ikut Pemilu 2019, partai politik wajib isi Sipol Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner KPU Viryan Aziz menginstruksikan partai politik wajib mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar Pemilu 2019. Pengisian Sipol dapat mulai dilakukan pada Senin (18/9) mendatang.

Viryan mengatakan, pada prinsipnya kegiatan pendaftaran partai politik peserta pemilu hanya bisa diterima apabila mereka sudah mengunggah seluruh persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang ke dalam Sipol.

"Kenapa harus menginput ke Sipol? Ini untuk memudahkan kita semua," katanya di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

Orang lain juga bertanya?

Dia melanjutkan, sebagai contoh seluruh partai yang mendaftar ada 514 kabupaten/kota. Dari setiap kabupaten/kota dalam salah satu regulasi, KPU mensyaratkan jumlah anggota minimal 1.000 atau per 1.000 dari jumlah penduduknya. Maka ada jutaan data anggota.

Untuk mempermudah melakukan pengawasan, maka pelaporan data tersebut dilakukan menggunakan sistem informasi. Sehingga hal tersebut dapat dikerjakan tanpa harus memakan waktu lama.

"Kalau secara manual hal tersebut rasanya sulit dalam rentan waktu yang ditentukan regulasi untuk kita tentukan. Maka kita menggunakan pendekatan Sipol. Jadi partai politik seluruhnya sedang mengentri, sedang menginput mulai dari data anggota kemudian persyaratan lainnya seperti kepengurusan partai politik dan dokumen tentang kantor," jelas Viryan.

Kemudian setelah dimasukkan, khususnya terkait dengan keanggotaan, KPU bisa mengetahui dan secara bersama-sama melakukan penelitian. Sehingga nantinya akan diketahui, apakah ada data ganda atau tidak.

"Kalau ganda, nanti setelah pendaftaran ini ganda internal atau ganda eksternal. Yang dimaksud dengan ganda internal, misalnya di dalam partai tersebut ada 1000, ternyata diinput 2 kali. Ini kan tidak boleh nanti kita koreksi, kemudian di cek lagi ada ganda dengan partai lain. Kalo ganda dengan partai lain nanti kita cek kelapangan," sambungnya.

Dengan demikian, Sipol ini membantu baik KPU maupun partai politik. Selain itu, Sipol ini merupakan indikator tertib administrasi.

Viryan mengungkapkan, mekanisme pengisian data Sipol tergantung pada kebijakan partai politik masing-masing. Apakah data tersebut diinput oleh pusat, atau malah memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk melakukannya sendiri.

"Ada juga yang memberikan kebijakan di kontrol dari Jakarta tapi dari setiap daerah masing-masing melakukan entry data, itu kewenangan dari masing masing partai," imbuhnya.

Dia mengatakan, partai politik akan mendapatkan tanda bukti setelah semua persyaratan terpenuhi. Itulah nanti yang dibawa ke KPU untuk pendaftaran.

"Nah ini yang perlu di lakukan mendaftarkan ke KPU. Apabila belum terpenuhi maka pendaftaran tidak dapat kami terima. Jadi pendaftaran ini tidak lagi mengenal istilah daftar sebagian dulu baru nyusul yang lain, kita terima apabila sudah lengkap," tutup Viryan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres

Terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.

Baca Selengkapnya
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?

Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya

Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Apa Saja Tahapan Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Alurnya
Apa Saja Tahapan Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Alurnya

Merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye

Hasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
Perbaikan Data Persyaratan Paslon Pilkada Ditutup Malam Ini!
Perbaikan Data Persyaratan Paslon Pilkada Ditutup Malam Ini!

Wahyu menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Caketum Golkar Resmi Dibuka, Begini Syaratnya
Pendaftaran Caketum Golkar Resmi Dibuka, Begini Syaratnya

Sejumlah persyaratan telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pengarah Rapimnas & Munas XI Partai Golkar, Adies Kadir.

Baca Selengkapnya