Ingin Lebaran Bersama Keluarga, Ahmad Dhani Minta Dipindahkan ke Jakarta
Merdeka.com - Ahmad Dhani mengajukan izin ke hakim agar dikembalikan ke Jakarta karena ingin berlebaran bersama keluarga. Namun, ia harus menahan diri, lantaran masa penahanannya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya pengajuan pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Surabaya ke Jakarta ini, dilakukannya usai sidang. Melalui pengacaranya, Ahmad Dhani minta pada majelis hakim agar dapat dipindahkan ke Jakarta.
"Karena masa persidangan masih lama dan melewati lebaran, kami mohon pada majelis hakim agar penahanan Ahmad Dhani dapat dipindahkan ke Jakarta," ujar pengacara Dhani, Aldwin Rahardian, Selasa (14/5).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim R Anton W, mengatakan jika dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan pemindahan penahanan. Sebab, dalam kasus vlog idiot di Surabaya, Ahmad Dhani statusnya tidak dalam penahanan.
"Kami tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan penetapan apapun, sebab kita sejak awal tidak mengeluarkan apapun. Jadi dasar hukumnya tidak ada. Tapi pada prinsipnya kami tidak masalah, namun anda harus berkoordinasi dengan jaksa, teknisnya bagaimana. Karena itu kewenangan jaksa," ujarnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, dirinya belum dapat memberikan jawaban. Namun, ia akan melaporkan keinginan Ahmad Dhani tersebut ke pimpinan. "Ya kita laporkan ke pimpinan dulu soal itu," ungkapnya.
Sebelumnya, usai mendengarkan replik jaksa, hakim memutuskan pada 11 Juni mendatang, vonis kasus idiot Ahmad Dhani baru dibacakan. Dengan demikian, Ahmad Dhani baru dapat mendengarkan putusan tersebut setelah hari raya Idul Fitri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaBawaslu menghentikan paksa acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani di Jatim Expo Sabtu (3/2) malam.
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca Selengkapnya“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaGregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti meski banyak bukti mengarah pada pembunuhan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara mendadak membuat tokoh musisi papan atas, Ahmad Dhani terkejut.
Baca SelengkapnyaCekal itu baru bisa diajukan setelah jaksa menempuh langkah kasasi terhadap vonis bebas Ronald.
Baca Selengkapnya