Ingin Pemilu Murah, KPU Bali Tekan Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2020
Merdeka.com - Enam Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memangkas sejumlah anggaran dari nilai pengajuan untuk pelaksanaan Pilkada lantaran dengan alasan efisiensi.
Untuk Pilkada Denpasar pengajuan anggaran awal sebesar Rp31 miliar dan disetujui Rp25 miliar. Kabupaten Badung pengajuan awal Rp29,2 miliar dan disetujui dengan nominal yang sama. Kabupaten Karangasem pengajuan Rp35 miliar yang disetujui Rp31.027.019.000. Kabupaten Bangli pengajuan Rp21,4 miliar dan tetap disetujui Rp21,4 miliar. Kabupaten Jembrana pengajuan dan persetujuan sama Rp18,5 miliar. Sedangkan Kabupaten Tabanan pengajuan Rp46 miliar dan disetujui Rp25 miliar.
"Jadi begini ceritanya, mereka sudah berkomitmen bahwa Pemilu itu harus murah di Bali. Saya mulai dengan acara hari ini. Kalau mereka menyelenggarakan masing-masing di Kabupaten dan kota pasti biaya lebih besar maka itu kami memohon kepada Sekda (Sekretaris Daerah) untuk memfasilitasinya," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan kepada wartawan di Denpasar, Selasa (1/10).
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Lidartawan juga menjelaskan besaran anggaran sudah disepakati oleh berbagai pihak yang terlibat, termasuk KPU dan Pemerintah daerah.
"Tidak ada menggelembungkan membesarkan. Dari Permendagri 54 muncul juga surat edaran KPU tentang bagaimana pengelolaan anggaran Pilkada itu sendiri," sambung Lidartawan.
Selain itu, upaya yang dilakukan untuk menekan pengeluaran biaya yang berlebih, KPU juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bali menggelar kegiatan bersama-sama.
"Dan nanti pun kita akan instruksikan kepada Kabupaten dan Kota dan juga Bawaslu jika nanti ada kegiatan sosialisasi yang masih sasarannya sama tidak usah bikin dua kali. KPU dan Bawaslu bareng-bareng ngomong di sana. Artinya kita ingin menciptakan bahwa pemilu itu tidak mahal tetapi tetap kualitasnya," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Indrajaya mengatakan partainya yang pertama kali mengusulkan pemilihan Gubernur melalui DPRD.
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaWamendagri memastikan, pemerintah tidak akan terburu-buru menentukan kebijakan terkait hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Baca SelengkapnyaUntuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) membutuhkan biaya yang besar.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, sejatinya pesta demokrasi dibuat senyaman dan seaman mungkin
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto ingin adanya perubahan sistem politik dimana kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurutnya, dengan sistem ini bisa menghemat uang negara
Baca SelengkapnyaSingkatan Pilkada adalah "Pemilihan Kepala Daerah", yang menggambarkan proses pemilihan langsung untuk memilih kepala daerah tingkat Provinsi/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak di Jabar diselenggarakan di 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 627 kecamatan, 5.311 desa, dan 645 kelurahan.
Baca SelengkapnyaMengenai wacana mengubah sistem pilkada menjadi tidak langsung atau calon dipilih DPRD, politikus PDIP ini menyerahkan kepada partai politik
Baca Selengkapnya