Ingin renovasi rumah, warga di Sukoharjo curi pohon hutan lindung
Merdeka.com - Mengaku tak punya biaya untuk merenovasi rumahnya yang rusak bertahun-tahun, S (46) warga Desa Sanggang, Kecamatan Bulu Sukoharjo, nekat mencuri 5 pohon mahoni.
Pohon yang dia tebang merupakan hutan lindung KPH Wonogiri, dia akhirnya berurusan dengan kepolisian. Namun, polisi tidak menahan tersangka dengan berbagai pertimbangan.
"Kondisinya sangat memprihatinkan, rumahnya rusak sejak beberapa tahun lalu. Tidak tega sebenarnya, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Tersangka tidak kami tahan," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Rabu (25/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa pencuri tidak mengambil batu itu? 'Saat mencari-cari barang berharga dengan panik, mereka mengabaikan harta karun yang sebenarnya ada di depan mata mereka,' kata anggota keluarga.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Kenapa Brigjen Suryo harus menghindar dari penangkapan? Dia berusaha menahan Brigjen Suryo. Brigjen Suryo yang Ditodong Senjata Tetap Tenang, Dia Malah Menghardik Kapten Itu 'Kapten kamu tahu apa soal Dewan Revolusi? Saya lebih tahu soal Dewan Revolusi,' kata Brigjen Suryo.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Ruminio menjelaskan, pohon mahoni yang ditebang tersangka rencananya akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya yang rusak sejak beberapa tahun yang lalu. Tersangka mengaku terpaksa mengambil kayu dari hutan lindung karena tidak punya biaya untuk memperbaiki rumah.
"Saat ditemukan sudah menjadi sejumlah potongan kayu siap pakai untuk memperbaiki atap rumah. Kelima batang pohon Mahoni ini dipotong dari hutan lindung di samping rumahnya sebulan yang lalu," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2013 pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang kehutanan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal sebelumnya petugas TNTN telah memberi peringatan lebih dahulu untuk perambah.
Baca SelengkapnyaEksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno sejak Sabtu (26/8) diduga dipicu aktivitas pemburu yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBikin kepala geleng-geleng, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pemulung di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (4/7) lalu.
Baca SelengkapnyaRumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara dijarah.
Baca Selengkapnya