Ingin tahu perlindungan saksi kasus korupsi, Pansus Angket undang LPSK
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pukul 10.00 WIB. Pansus dan LPSK akan membahas mengenai hubungan kelembagaan antara LPSK dan KPK dalam konteks perlindungan saksi dan korban.
"Kebetulan kami diundang untuk membahas terkait perlindungan saksi kaitannya dengan KPK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Haris mengaku mendapat informasi bahwa KPK tidak mengoordinasikan permintaan perlindungan saksi kasus korupsi kepada LPSK. Beberapa saksi kasus korupsi itu ternyata di lindungi sendiri oleh KPK.
-
Kapan Koalisi Perubahan bertemu membahas hak angket? FOTO: Momen Anies-Muhaimin dan Pimpinan Koalisi Perubahan Rapatkan Barisan Bahas Hak Angket Dalam momen tersebut, Koalisi Perubahan menegaskan pihaknya tetap solid dalam menyikapi perkembangan politik usai pemungutan suara pada Pemilu 2024. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan (dua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kiri) bersama pimpinan Koalisi Perubahan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (dua kanan) dan Ketua Dewan Syuro Salim Segaf Al Jufri (kanan) bersiap memberikan keterangan usai melakukan pertemuan secara tertutup di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Padahal, LSPK dibentuk dan mendapat mandat dari UU untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
"LPSK kan itu terkait kasus yang ditangani KPK tentu kita koordinasi dengan KPK. Namun ternyata banyak juga informasi yang kita ketahui sekarang ada beberapa juga saksi yang ternyata dilindungi sendiri oleh KPK," terangnya.
Masalah lainnya, kata Haris, tidak semua saksi dan korban yang bersedia diberikan perlindungan oleh LPSK. Dia berharap para saksi dan korban mengajukan perlindungan ke LPSK agar terjamin keselamatan mereka.
"Nah oleh karena itu dalam beberapa kesempatan kami pun mengimbau kepada saksi, kepada siapa pun yang memang butuh perlindungan khususnya saksi, pelapor, atau JC untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," imbuhnya.
Terkait keberadaan rumah aman atau safe house, Abdul menyebut institusinya memang memiliki kewenangan untuk mengelola. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dia enggan menanggapi soal kewenangan KPK mengelola rumah aman. Namun yang pasti, UU nomor 31 tahun 2014 itu telah mengatur secara tegas bahwa institusi yang berwenang mengelola rumah aman hanya LPSK.
"Nah apakah institusi berwenang tentu bisa dilihat di UU-nya masing-masing. Tetapi uu 31 tersebut secara jelas dan tegas menyebut yang mengelola rumah aman itu hanya LPSK. Khususnya untuk tindak pidana tertentu, salah satunya korupsi," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaLPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Baca SelengkapnyaPersoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.
Baca SelengkapnyaAnggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan ada pihak tak bertanggungjawab yang memberikan tekanan kepada para anggota pansus angket haji.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaMenurut Dr. Resha, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya.
Baca Selengkapnya