Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin tahu perlindungan saksi kasus korupsi, Pansus Angket undang LPSK

Ingin tahu perlindungan saksi kasus korupsi, Pansus Angket undang LPSK LPSK paparkan hasil laporan perlindungan saksi dan korban. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pukul 10.00 WIB. Pansus dan LPSK akan membahas mengenai hubungan kelembagaan antara LPSK dan KPK dalam konteks perlindungan saksi dan korban.

"Kebetulan kami diundang untuk membahas terkait perlindungan saksi kaitannya dengan KPK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Haris mengaku mendapat informasi bahwa KPK tidak mengoordinasikan permintaan perlindungan saksi kasus korupsi kepada LPSK. Beberapa saksi kasus korupsi itu ternyata di lindungi sendiri oleh KPK.

Orang lain juga bertanya?

Padahal, LSPK dibentuk dan mendapat mandat dari UU untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

"LPSK kan itu terkait kasus yang ditangani KPK tentu kita koordinasi dengan KPK. Namun ternyata banyak juga informasi yang kita ketahui sekarang ada beberapa juga saksi yang ternyata dilindungi sendiri oleh KPK," terangnya.

Masalah lainnya, kata Haris, tidak semua saksi dan korban yang bersedia diberikan perlindungan oleh LPSK. Dia berharap para saksi dan korban mengajukan perlindungan ke LPSK agar terjamin keselamatan mereka.

"Nah oleh karena itu dalam beberapa kesempatan kami pun mengimbau kepada saksi, kepada siapa pun yang memang butuh perlindungan khususnya saksi, pelapor, atau JC untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," imbuhnya.

Terkait keberadaan rumah aman atau safe house, Abdul menyebut institusinya memang memiliki kewenangan untuk mengelola. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dia enggan menanggapi soal kewenangan KPK mengelola rumah aman. Namun yang pasti, UU nomor 31 tahun 2014 itu telah mengatur secara tegas bahwa institusi yang berwenang mengelola rumah aman hanya LPSK.

"Nah apakah institusi berwenang tentu bisa dilihat di UU-nya masing-masing. Tetapi uu 31 tersebut secara jelas dan tegas menyebut yang mengelola rumah aman itu hanya LPSK. Khususnya untuk tindak pidana tertentu, salah satunya korupsi," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?

Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.

Baca Selengkapnya
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.

Baca Selengkapnya
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon

Achmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.

Baca Selengkapnya
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.

Baca Selengkapnya
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta

LPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.

Baca Selengkapnya
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan

LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan

LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon

Persoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.

Baca Selengkapnya
Anggota Pansus Haji Mengaku Terima Tekanan Hebat dari Pihak Tak Bertanggungjawab
Anggota Pansus Haji Mengaku Terima Tekanan Hebat dari Pihak Tak Bertanggungjawab

Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan ada pihak tak bertanggungjawab yang memberikan tekanan kepada para anggota pansus angket haji.

Baca Selengkapnya
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon

Salah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.

Baca Selengkapnya
Bareskrim-Kejagung Disebut Buka Peluang Kerjasama Lindungi Profesi Kurator & Pengurus
Bareskrim-Kejagung Disebut Buka Peluang Kerjasama Lindungi Profesi Kurator & Pengurus

Menurut Dr. Resha, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya.

Baca Selengkapnya