Ingin Terapkan TPPU, Capim KPK Ini Bilang 'Orang Lebih Takut Miskin Daripada Mati'
Merdeka.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Nawawi Pomolango menyatakan bakal menjerat pelaku korupsi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nawawi yang berprofesi sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Bali menyebut bakal membuat pelaku korupsi miskin dengan Pasal TPPU.
"Apa sulitnya menerapkan TPPU ini. Dalam konteks setiap pejabat publik terjerat korupsi, kita cukup (terapkan TPPU), kalau terpilih saya lakukan pertama ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar dia saat uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Rabu (28/8).
Dia mengaku akan komitmen menerapkan pasal TPPU ke pelaku tindak pidana korupsi. Menurut dia, orang lebih takut jatuh miskin dari pada mati.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Saya komit. Orang lebih takut miskin dari pada mati," kata dia.
Selain akan menerapkan pasal TPPU, Nawawi juga akan menguatkan KPK dalam hal praperadilan. Dia menyatakan bakal berupaya sebaik mungkin akan para tersangka tak lepas melalui praperadilan.
"Sampai saat ini, ada kurang lebih lima praperadilan (dari tersangka) KPK yang dikabulkan. Ini sebetulnya tamparan keras di luar keputusan MA soal SAT (Syafruddin Temenggung). Tamparan keras bagi KPK, Mereka tidak hati-hati dalam menetapkan tersangka," kata dia.
Pansel Capim KPK kembali melakukan uji publik terhadap tujuh kandidat komisioner KPK pada Rabu (28/8/2019). Ketujuh capim KPK yang akan menjalani uji publik tersebut adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak.
Kemudian, advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, mantan jaksa M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango, dosen Neneng Euis Fatimah, dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.
Uji publik berlangsung di ruang serba guna gedung III Sekretariat Negara Jakarta dan dimulai pukul 08.00 WIB. Sembilan orang pansel capim KPK yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf akan mengajukan pertanyaan kepada para capim secara bergantian selama 1 jam.
Selain Pansel Capim KPK, ada dua orang panelis juga yang akan bertanya yaitu sosiolog hukum Universitas Indonesia Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi menyinggung soal digitalisasi yang belum mampu menjawab semua tantangan.
Baca SelengkapnyaNamun, kata Kaesang, meloloskan RUU tersebut di parlemen juga menjadi PR besar.
Baca SelengkapnyaPemberantasan korupsi menjadi salah satu tema dalam debat capres pertama digelar KPU pada Selasa (12/12) malam.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat berbondong-bondong daftar capim KPK
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaNawawi mengakui pengentasan masalah korupsi di masa kepengurusannya masih banyak meninggalkan PR.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaBahkan, Nawawi mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya di internal KPK.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang masih merajalela sudah mencoreng nama Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Megawati meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan ucapan Indonesia dalam ancaman bahaya bila pasangan AMIN kalah seharusnya hanya di forum internal PKB.
Baca Selengkapnya