Ingin Tindak Korupsi Sektor Swasta, KPK Minta UU Tipikor Segera Direvisi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mendorong seluruh pihak memprioritaskan revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu kepentingan adanya revisi tersebut adalah perluasan kewenangan KPK dalam menindak sektor swasta dan memperdagangkan pengaruh.
"Yang lebih penting percepatan pembahasan undang-undang Tipikor agar aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, pengadilan bisa dipakai," ujar Laode dalam sambutannya pada pembukaan seminar Urgensi Pembaruan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Laode mengamini keterbatasan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi berdampak pada proses penegakkan hukum. Dia bercerita pernah mendapat pertanyaan suatu kasus yang dianggap sebagai tindak pidana suap karena adanya perdagangan pengaruh.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
Dia mengaku dilema jika penindakan terhadap pelaku tersebut dilatarbelakangi pengaruhnya. Oleh sebab itu, selama ini KPK hanya menerapkan pasal penerimaan atau pemberian suap.
"Kalau memperdagangkan pengaruh itu dia tidak terima uang, kalau terima uang juga itu pasti suap itu lain. Seberapa jumlahnya pun, baik besar atau kecil kalau dia nerima uang, pasti itu bukan memperdagangkan pengaruh lagi, tapi itu adalah suap," tukasnya.
Kendati masih belum adanya undang-undang yang mengatur pelaku tindak pidana korupsi dengan memperdagangkan pengaruh, Laode optimis hal ini segera terealisasi demi kepentingan bersama. Bahkan, jika undang-undang tersebut lamban, Laode berharap adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
KPK sebelumnya menginginkan agar adanya revisi undang-undang Tipikor yang menyasar tindak pidana korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, dan pemulihan aset. Tiga poin itu diharap segera dimuat dalam undang-undang lantaran beragamnya pola korupsi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaPekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca Selengkapnya