Ingkar Janji Menikahi Berujung 7 Janin Diaborsi
Merdeka.com - Rumah berkelir putih di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi pusat perhatian. Di dalamnya ada kamar yang dijadikan indekos.
Di salah satu kamar yang sudah ditinggalkan penghuninya selama enam bulan, ditemukan janin bayi dengan kondisi sudah memprihatinkan. Tidak cuma satu, tapi ada tujuh. Semuanya dibungkus dalam kotak makanan kemudian disimpan rapat-rapat dalam kardus di sudut kamar. Terhalang kasur dan dispenser.
Selama kurun waktu enam bulan tersebut, si penyewa tidak pernah datang kembali. Hal inilah yang mendorong pemilik indekos berinisiatif untuk membersihkan barang-barang di kamar itu. Hingga akhirnya kasus ini terungkap.
-
Di mana foto prewed Viral dilakukan? Mendekati pernikahan mereka, Ryan dan Gwen memilih untuk mengabadikan momen spesial dengan sesi foto prewed di lokasi-lokasi menakjubkan di Eropa. Italia Dalam satu sesi foto, mereka berlayar di Danau Como, Italia, dengan pemandangan Cottage-cottage indah ala Tuscan sebagai latar belakang.
-
Bagaimana proses vasektomi dilakukan? Selama prosedur, dokter akan membuat sayatan kecil di skrotum, lalu memotong dan mengikat saluran sperma (vas deferens) yang berfungsi membawa sperma dari testis ke uretra. Dengan begitu, sperma tidak lagi bisa keluar saat ejakulasi.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Bagaimana vasektomi dilakukan? Dalam prosedur vasektomi konvensional, seorang dokter bedah akan membuat sayatan pada kedua sisi skrotum, yaitu di bagian atas skrotum dan bagian bawah penis. Setelah itu, saluran yang disebut vas deferens, yang terdapat di dalam skrotum, akan diikat.
"Kondisi sudah hancur, hanya bagian kepala dan rambut saja. Bayangkan sudah sejak 6 bulan disembunyikan di dalam kardus," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Biringkanaya, Inspektur Satu Nurman Matasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus ini akhirnya bermuara pada sejoli berinisial SM (30) dan NM (29). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di lokasi berbeda. SM diringkus di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel). Sedangkan NM di Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Budi Haryanto membeberkan motif keduanya melakukan aborsi karena malu hamil d luar nikah. Berdasarkan keterangan sementara, aborsi dilakukan pelaku pertama kali dilakukan pada tahun 2012, ketika NM masih berusia 19 tahun.
"Pengakuan dari tersangka itu minum ramuan dan melakukan tindakan yang mana itu bisa menggugurkan janin," kata Budi.
Proses aborsi dilakukan pasangan tersebut secara bersama-sama. Selain itu, aborsi dilakukan di tempat berbeda. "Dari keterangan sementara dilakukan dari tahun 2012 sampai sekarang dan tempat (aborsi) berpindah-pindah. Saat aborsi dibantu dengan pasangannya," bebernya.
Asmara Putus Nyambung
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak menjabarkan, hubungan NM dan SM sampai saat ini berpacaran meski sempat terputus pada April 2021. Saat itu SM memblokir kontak NM.
"Pengakuan mereka masih pacaran. Laki-laki ini sempat memblokir WA maupun telepon dari perempuan sehingga berubah pikiran dan putus asa sampai pindah ke Konawe, Sultra," ucapnya.
Reonald mengungkapkan NM pindah ke Konawe untuk bekerja di sebuah perusahaan swasta. Sementara SM berada di Tanah Bumbu, Kalsel untuk bekerja sebagai buruh pabrik.
Selain minum ramuan, NM juga menggunakan jagung selama proses aborsi. "Karena malu, akhirnya mereka sepakat aborsi dan perjanjian akan dinikahi. Kemudian di tahun berikutnya hamil lagi, digugurkan dan dijanjikan lagi dinikahi sampai dengan tahun 2017," tutur Reonald.
Reonald mengungkapkan janin hasil aborsi tersebut akhirnya dimasukkan dalam kotak makan dan dilakban agar tidak mengeluarkan bau. Ia membeberkan nantinya setelah mereka menikah, janin hasil aborsi tersebut akan dikuburkan di Toraja.
"Nanti sesuai dengan janji itu, atau 1 bulan setelah nikah akan dikuburkan di kampung perempuan di Toraja," bebernya.
Polisi belum menemukan barang bukti alat digunakan keduanya untuk melakukan aborsi. Ia menjelaskan keduanya melakukan aborsi dengan memakan jagung dan memasukkan obat medis ke dalam alat vital pelaku perempuan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman untuk UU Perlindungan anak 15 tahun. Kalau UU kesehatan 10 tahun penjara," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap.
Baca SelengkapnyaKini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaMelakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Baca SelengkapnyaPasangan muda berinisial GR dan RN ketahuan aborsi. Dia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKorban ternyata sudah dua kali mengalami kehamilan. Kehamilan pertama, juga dilakukan aborsi.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaSkenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca SelengkapnyaAwalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.
Baca SelengkapnyaSaat ini jenazah bayi sudah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.
Baca Selengkapnya