Ini 11 poin perhatian pemerintah dalam revisi UU Terorisme
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan bahwa undang-undang di Indonesia terbilang masih belum terakomodir. Menurutnya selama ini hanya delik material saja, seperti salah satunya Undang-Undang Terorisme yang perlu direvisi.
"Saya mau sampaikan, MK pernah keluarkan satu keputusan nomor 65 pada 8 Agustus 2011, mengenai saksi adalah orang kasih keterangan dalam penuntutan yang tidak selalu ia dengar dan alami sendiri. Ini berbeda pasal 32 ayat 1 UU Terorisme, dalam pemeriksaan saksi memberikan keterangan apa yang ia lihat dan dengar dan alami sendiri. Ini kalau masih dipakai susah untuk ungkap kasus terorisme," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (15/2).
"Fakta program deradikalisasi belum optimal. Karena biayanya mahal, 15 persen dari 600 narapidana terorisme. Setelah lakukan hukuman mereka balik jadi teroris lagi. Atas dasar itu, UU Terorisme jadi sangat penting dan mendesak," tambahnya.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo akan memperbaiki hukum di Indonesia? Mulai dari, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembalikan khitah KPK yang bebas intervensi, hingga memastikan penempatan personil-personil penting dalam jabatan di bidang hukum tersaring.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Pramono Anung ingin menjadikan Jakarta lebih adil? Pramono menegaskan bahwa jika terpilih sebagai Gubernur Jakarta ia akan menjadikan wilayah bekas Ibu Kota itu lebih adil dan merata.'Jangan sampai kita di Jakarta ini yang dibangun hanya tempatnya orang kaya saja. Jangan yang terlihat indah itu di Gatot Subroto, Thamrin, Sudirman dan sebagainya,' pungkas Pramono.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
Selain kategorisme, delik formil penindakan jadi bisa dilakukan. Prasetyo menambahkan, pembuktian tindak pidana terorisme, tenggat waktu, penahanan hanya 20 hari diperpanjang 40 hari sangat pelik dan susah. "Tenggat waktu perlu lebih longgar. Apalagi meneliti berkas perkara," ungkapnya.
Lanjut Prasetyo, dirinya pun ingin menyampaikan hasil resolusi dewan keamanan PBB yang mengimbau untuk meningkatkan perhatian mobilitas terorisme internasional. Yang beberapa hal resolusi itu yakni, efektivitas pengawasan lintas batas, pemeriksaan ekstra dokumen perjalanan, meningkatkan kerjasama informasi dan sistem keuangan dan semua sistem.
"Membuat peraturan yang dipatuhi oleh maskapai penerbangan, pelayaran dan lain sebagainya agar bersama-sama pemerintah untuk membuat early warning system. Revisi UU Terorisme bisa segera kita selesaikan. Jadi kita gak kecolongan," tutupnya.
Prasetyo pun mengungkapkan adapun pemerintah memberikan perhatian penyusunan revisi antara lain berikut:
1. Ada kategorisasi terorisme baru atau memperdagangkan senjata kimia, tenaga nuklir dan zat radioaktif untuk tindak pidana.
2. Larangan melakukan hubungan organisasi radikal di luar negeri. Selama ini mereka yang ngirim orang ke luar negeri belum bisa dijangkau oleh UU kita.
3. Latihan militer di luar negeri dan organisasi radikal baik di Indonesia maupun luar ngeri.
4. Melakukan hubungan langsung atau tidak dengan teroris.
5. Mengembangkan dan menyebarkan paham terorisme ke orang lain.
6. Mengajak orang bergabung.
7. Melakukan pengiriman orang lain ke terorisme.
8. Membantu dan menyumbangkan harta untuk keperluan kelompok radikal.
9. Membantu mempersiapkan kegiatan terorisme.
10. Mengancam orang untuk masuk terorisme.
11. Memperdagangkan senjata kimia dan lain-lain untuk terorisme. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaTerungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaDasco mengaku belum bisa menjawab karena beleid itu masih berproses di DPR.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaWapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Militer.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca Selengkapnya