Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 11 poin perhatian pemerintah dalam revisi UU Terorisme

Ini 11 poin perhatian pemerintah dalam revisi UU Terorisme Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan bahwa undang-undang di Indonesia terbilang masih belum terakomodir. Menurutnya selama ini hanya delik material saja, seperti salah satunya Undang-Undang Terorisme yang perlu direvisi.

"Saya mau sampaikan, MK pernah keluarkan satu keputusan nomor 65 pada 8 Agustus 2011, mengenai saksi adalah orang kasih keterangan dalam penuntutan yang tidak selalu ia dengar dan alami sendiri. Ini berbeda pasal 32 ayat 1 UU Terorisme, dalam pemeriksaan saksi memberikan keterangan apa yang ia lihat dan dengar dan alami sendiri. Ini kalau masih dipakai susah untuk ungkap kasus terorisme," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (15/2).

"Fakta program deradikalisasi belum optimal. Karena biayanya mahal, 15 persen dari 600 narapidana terorisme. Setelah lakukan hukuman mereka balik jadi teroris lagi. Atas dasar itu, UU Terorisme jadi sangat penting dan mendesak," tambahnya.

Orang lain juga bertanya?

Selain kategorisme, delik formil penindakan jadi bisa dilakukan. Prasetyo menambahkan, pembuktian tindak pidana terorisme, tenggat waktu, penahanan hanya 20 hari diperpanjang 40 hari sangat pelik dan susah. "Tenggat waktu perlu lebih longgar. Apalagi meneliti berkas perkara," ungkapnya.

Lanjut Prasetyo, dirinya pun ingin menyampaikan hasil resolusi dewan keamanan PBB yang mengimbau untuk meningkatkan perhatian mobilitas terorisme internasional. Yang beberapa hal resolusi itu yakni, efektivitas pengawasan lintas batas, pemeriksaan ekstra dokumen perjalanan, meningkatkan kerjasama informasi dan sistem keuangan dan semua sistem.

"Membuat peraturan yang dipatuhi oleh maskapai penerbangan, pelayaran dan lain sebagainya agar bersama-sama pemerintah untuk membuat early warning system. Revisi UU Terorisme bisa segera kita selesaikan. Jadi kita gak kecolongan," tutupnya.

Prasetyo pun mengungkapkan adapun pemerintah memberikan perhatian penyusunan revisi antara lain berikut:

1. Ada kategorisasi terorisme baru atau memperdagangkan senjata kimia, tenaga nuklir dan zat radioaktif untuk tindak pidana.

2. Larangan melakukan hubungan organisasi radikal di luar negeri. Selama ini mereka yang ngirim orang ke luar negeri belum bisa dijangkau oleh UU kita.

3. Latihan militer di luar negeri dan organisasi radikal baik di Indonesia maupun luar ngeri.

4. Melakukan hubungan langsung atau tidak dengan teroris.

5. Mengembangkan dan menyebarkan paham terorisme ke orang lain.

6. Mengajak orang bergabung.

7. Melakukan pengiriman orang lain ke terorisme.

8. Membantu dan menyumbangkan harta untuk keperluan kelompok radikal.

9. Membantu mempersiapkan kegiatan terorisme.

10. Mengancam orang untuk masuk terorisme.

11. Memperdagangkan senjata kimia dan lain-lain untuk terorisme. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Baca Selengkapnya
Respons Gerindra soal Revisi UU Wantimpres Dipersiapkan untuk Jokowi
Respons Gerindra soal Revisi UU Wantimpres Dipersiapkan untuk Jokowi

Dasco mengaku belum bisa menjawab karena beleid itu masih berproses di DPR.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama

Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Presiden Jokowi Ditanya Wacana Revisi UU Peradilan Militer
Begini Respons Presiden Jokowi Ditanya Wacana Revisi UU Peradilan Militer

Wapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Militer.

Baca Selengkapnya
Dasco Sebut Revisi UU Kementerian Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet
Dasco Sebut Revisi UU Kementerian Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Perubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15.

Baca Selengkapnya
Wacana Penghapusan Larangan TNI Berbisnis, Menko Polhukam Singgung soal Kesenjangan
Wacana Penghapusan Larangan TNI Berbisnis, Menko Polhukam Singgung soal Kesenjangan

Menurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.

Baca Selengkapnya