Ini 13 aturan Polri untuk anggota di Pilkada serentak
Merdeka.com - Jelang penetapan calon kepala daerah yang jatuh pada Senin (12/2) mendatang, Polri mengeluarkan 13 aturan atau larangan untuk anggotanya dalam Pilkada melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Tujuannya untuk menjaga netralitas Polri dalam kontestasi Pilkada serentak 2018.
"Itu larangan-larangan untuk anggota. Untuk menjamin netralitas Polri," kata Kadiv Propam, Irjen Pol Martuani Sormin saat dikonfirmasi, Selasa (16/1).
Dirinya pun menegaskan bahwa untuk setiap anggota yang ikut dalam kontestasi tersebut tak boleh lagi berstatus sebagai Polri. Untuk anggota Polri yang melakukan pengamanan, harus bersikap netral dan tak berpihak kepada siapa pun itu calonnya.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk pengamanan pilkada? Pastikan kesiapan pengamanan guna menjamin terselenggaranya pilkada berjalan aman dan lancar dari awal hingga akhir.
"Wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sebagai anggota Polri. Maka dari itu, seluruh anggota Polri wajib mempedomani sikap netralitas," tegasnya.
Berikut 13 aturan atau larangan untuk anggota Polri di Pilkada :
1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala atau wakil kepala daerah atau Caleg.
2. Dilarang menerima atau meminta atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu atau Pemilukada.
3. Dilarang menggunakan atau memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan atau bergambar PARPOL, CALEG, dan PASLON.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau Caleg.
7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala atau wakil kepala daerah atau Caleg atau Tim Sukses. Yang WAJIB dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu atau Pemilukada.
8. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses Paslon atau Caleg di dalam Pemilu atau Pemilukada.
9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon atau Caleg di dalam kegiatan Pemilu atau Pemilukada.
10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Sukses dan Paslon Pres atau Wapres pada masa kampanye.
11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black Campain) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu atau Pemilukada.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, netralitas Polri tentunya mendukung pengamanan dan dapat memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan netral pada setiap pelaksanaan Pemilu.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri agar tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Jangan main-main dengan netralitas, karena ini harga mati.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaAgus menegaskan tidak segan menindak siapapun prajurit aktif baik secara pidana ataupun hukuman disiplin bila ketahuan tidak menjaga netralitasnya dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca SelengkapnyaDalam buku ini terdapat pula Aturan Perundang-Undangan terkait netralitas Polri
Baca SelengkapnyaJaga netralitas selama Pemilu 2024, TNI ingatkan anggota untuk tak coba foto dengan pose yang kontroversial. Seperti apa saja?
Baca SelengkapnyaMereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini
Baca SelengkapnyaDivpropam Polri sangatlah dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum, termasuk sebagai pengawas dan pengawal kasus secara objektif.
Baca SelengkapnyaKapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan menegaskan kepada anak buahnya untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPada kesempatan tersebut, Bima juga menjelaskan sikap netral yang wajib dipedomani seluruh perangkat daerah.
Baca Selengkapnya