Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 17 Guyonan di program 'Yuk Kita Sahur' yang ditegur KPI

Ini 17 Guyonan di program 'Yuk Kita Sahur' yang ditegur KPI KPI. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan teguran tertulis kedua terhadap program acara 'Yuk Kita Sahur' yang ditayangkan Trans TV selama Ramadan. Teguran itu disampaikan melalui surat nomor: 406/K/KPI/07/13.

Teguran dilakukan karena pada penayangan acara tanggal 24-25 Juli 2013, para artis pendukung program 'Yuk Kita Sahur' telah melakukan berbagai macam pelanggaran kode etik penyiaran.

Pelanggaran yang dimaksud KPI tersebut berupa penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, dengan orientasi seks dan gender tertentu, dan yang memiliki cacat fisik dan/atau mental, serta pelanggaran terhadap norma kesopanan.

Berikut adegan yang dinilai KPI telah kebablasan, seperti dikutip merdeka.com dari website kpi.go.id, Rabu (31/7).

1. Narji disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan "ikan buntel", "Tugino (Tuh Gigi Nongol)".

2. Kiwil disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan "mulutnya kayak linggis", "anak tupai".

3. Adul disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan "ikan gapi", "bawang goreng nasi uduk", "badannya kayak telur ayam kampung".

4. Olga menyebut namanya "Jubaedah", yang kepanjangannya "jurusan banci daerah".

5. Olga berkata pada Raffi, "Lu jangan kayak bencong dong."

6. Wendi berkata, "Ini yang suka di pinggir jalan" sambil memperagakan aksi seperti orang berkebutuhan khusus. Selanjutnya Wendi kembali memperagakan aksi yang sama saat berkata, "Om aku duduk di bawah tapi kaci makan ya".

Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c dan d, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, d dan e, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Selain itu, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 392/K/KPI/07/13 tertanggal 16 Juli 2013 dan memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.

Selain tayangan di atas, KPI juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 24 dan 25 Juli 2013.

Pada tayangan tanggal 24 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:

1. Olga disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan "ngomongnya melambai kayak spanduk kena angin", "pernah aku melihat situ di Taman Lawang".

2. Narji disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan "giginya tambah panjang".

3. Kiwil disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan "jamban".

4. Adul disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan "kayak melinjo sayur asem".

5. Saat Olga mencium boneka kucing, Wendi menyarakankan agar kucing tersebut jangan dicium Olga, karena khawatir nanti akan mengucapkan "meong" dengan nada suara perempuan.

6. Olga berkata ke seorang pria pemusik, "Kalau nggak puasa gue cipok lu".

Pada tayangan tanggal 25 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:

1. Olga disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan "dongok".

2. Kiwil disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan "monyong amat", "gigi abang kok keluar?", "mukanya kayak herder", "dipungut dari tempat sampah", "sandal bakiak". Pada adegan lain Wendi menyebutkan Kiwil setiap pagi latihan (mematuk di kayu) sambil memperagakan gaya mematuk kayu.

3. Adul disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan "juara satu lomba balapan anjing", "mukanya kayak bakso gepeng", "mukanya kayak kecebong tanah", "busi", "cotton bud", "...tidur di ubin jadi ciut", "hamster".

4. Wendi meminta makan dengan menampilkan aksi seperti orang berkebutuhan khusus.

5. Tara yang berpakaian perempuan mencium pipi Raffi sampai bercap merah di pipi.

Terkait hal ini, KPI Pusat meminta kepada yang bersangkutan agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. KPI akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, KPI akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Roasting Tajam Kiki ke Gibran 'Samsul' Plesetkan APBN Hingga Colek Paspampres
VIDEO: Roasting Tajam Kiki ke Gibran 'Samsul' Plesetkan APBN Hingga Colek Paspampres

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di-roasting komika Kiki Saputri

Baca Selengkapnya
Konten Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Indosiar: Itu Sangat Meresahkan
Konten Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Indosiar: Itu Sangat Meresahkan

Logo Indosiar dicantumkan Vicky Kalea untuk keperluan konten video di TikTok

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS

Baca Selengkapnya
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten

Indosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Ipda Rudy Tepergok Karaoke Bersama Istri Orang, Alasannya Selidiki Kasus Solar
Kronologi Ipda Rudy Tepergok Karaoke Bersama Istri Orang, Alasannya Selidiki Kasus Solar

Ipda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya
Tahan 15 Pegawai Terlibat Skandal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka
Tahan 15 Pegawai Terlibat Skandal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka

Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi

Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya