Ini 4 Pasal yang Akan Direvisi di UU ITE
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud Md telah melaporkan hasil dari kajian subtansi dan kriteria dari revisi UU ITE kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan tersebut telah disetujui untuk melanjutkan revisi UU ITE tetapi tanpa mencabut UU tersebut.
"Kami baru laporan pada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan. Pertama, revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C itu tambahannya," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (8/6).
Dia mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk menghilangkan multitafisir, pasal karet, dan kriminalisasi. Ia mengklaim revisi merupakan hasil dari permintaan publik.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa yang dimutihkan dalam program ini? Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
"Yang kata masyarakat itu banyak terjadi. kata masyarakat sipil itu banyak terjadi itu diskriminasi dan lain-lain kita perbaiki, tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," bebernya.
Dia mengatakan revisi tersebatas tersebut mencakup enam masalah yang diatur dalam UU ITE. Pertama kata dia yaitu ujaran kebencian, nantinya dalam revisi tersebut akan dijelaskan sehingga tidak menyebabkan multitafisir
"Macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalo mendistribusikan ngirim sendiri saya ngirim ke sodara secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah," bebernya.
"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di undang-undang itu," tambahnya.
Tidak hanya ujaran kebencian, kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, pencemaran, perhinaan pun nantinya akan ada di UU tersebut.
"Tadi enam hal itu, pertama ujaran kebencian. kemudian kebohongan itu apa, kapan orang dikatakan bohong. kemudian perjudian secara online. kesusilaan seperti penawaran seks melalui online. kemudian fitnah, pencemaran, penghinaan. yang begitu-begitu yang ada di uu," ungkapnya.
Dia mengatakan nantinya dalam UU ITE tidak akan melebar konteks, tetapi merevisi pasal-pasal karet yang dianggap menimbulkan diskriminasi. Sehingga nantinya revisi UU ITE tersebut akan dimasukan melalui proses legislasi.
"Itu yang satu selesai laporan ke presiden dan ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi akan dikerjakan oleh kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi untuk dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," katanya.
Sementara itu dia juga menjelaskan kajian revisi UU ITE tersebut sudah diikuti oleh 55 orang yang melakukan diskusi secara intensif mulai dari Wamenkumham, Ketua Harian Kompolnas, pelapor, korban, aktivis, insan pers, praktisi, hingga anggota DPR. Sementara itu ada 6 lembaga yang ikut yaitu Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, MA, Komnas HAM, komnas perempuan dan Kemenkumham.
"Itu yang ikut. hasilnya itu tidak melakukan revisi terbatas untuk jangka pendek," ungkapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaRevisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI.
Baca Selengkapnya