Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 49 perusahaan yang bermasalah bayar THR pegawainya saat Lebaran

Ini 49 perusahaan yang bermasalah bayar THR pegawainya saat Lebaran Buruh salat Jumat di bundaran HI. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan laporan Posko Satuan Tugas (satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran yang berisi tindak lanjut pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang berdasarkan pengaduan pekerja dan masyarakat umum. Sedikitnya ada 49 perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR pada Lebaran 2015 Juni kemarin.

"Berdasarkan laporan Posko Pemantauan THR, terdapat 49 perusahaan yang berasal dari 9 Provinsi yang melakukan pelanggaran aturan THR tahun ini," kata Menaker Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Dari total 49 perusahaan yang diadukan, sebanyak 12 perusahaan telah berhasil diselesaikan permasalahan dan dibayarkan THR-nya. Sebanyak 19 perusahaan masih dalam proses penyelesaian di tingkat mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial. Sedangkan, 18 perusahaan lainya masih dalam proses pemeriksaan, investigasi dan pendalaman oleh petugas mediator dan pengawas ketenagakerjaan.

Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pemberian THR Idul Fitri I Syawal 1436 Hijriah, memberikan informasi dan menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan pemberian THR di tingkat pusat dan daerah di seluruh Indonesia.

Posko-posko pengaduan THR serupa juga dibuka di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang dilakukan melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.

Hanif mengatakan, sampai dengan ditutupnya posko pengaduan pembayaran THR Kemenaker pada 31 Juli lalu, telah dilakukan pengecekan, verifikasi dan pendataan terhadap 49 pengaduan yang melibatkan 49 perusahaan dari 9 (sembilan) Provinsi di seluruh Indonesia.

"Hasil verifikasi terdapat 49 perusahaan yang melanggar yang lokasinya berada di 9 provinsi yaitu Provinsi Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan," kata Hanif.

Dikatakan, Hanif untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masalah pembayaran THR tersebut, pihak Kemenaker melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Disnaker yang bersangkutan baik melalui surat tertulis dan hubungan lewat telepon.

"Setiap laporan yang masuk ke posko Pemantauan THR Kemenaker, langsung kita tindaklanjuti bersama dengan Disnaker setempat agar dicarikan pokok permasalahan dan solusi terbaiknya," kata Hanif.

Ini 12 perusahaan yang telah selesaikan masalah THR para pegawainya:

1. PT Santosa Agrindo Feedlot Jafpa di Provinsi Lampung

2. PT Sugar Group Companies di Provinsi Lampung

3. PT Inti Persero di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat

4. PT Oriental Electronics Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat

5. PT Koreana Seed Indonesia di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur

6. PT United Shipping Indonesia di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur

7. PT Garam Madura di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur

8. PT Ad Pacific di Kabupaten Bitung Provinsi Sulawesi Utara

9. PT Pusaka Nusantara di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah

10. PT Multi Mega Mandiri di Jakarta Utara

11. PT MLW Polecon di Jakarta Utara

12. PT Mitra Karya Makmur Abadi di Jakarta Selatan

penyelesaian ditingkat mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial karena setelah diteliti lebih lanjut kasusya tidak murni terkait dengan masalah pembayaran THR saja, melainkan terkait dengan kasus dan sengketa masalah ketenagakerjaan.

"Dari laporan tim satgas Posko pemantauan Pembayaran THR terdapat 19 perusahaan yang masih menjalani proses mediasi dan menanti keputusan Pengadilan Hubungan Industrial karena terkait dengan kasus-kasus dan sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja dan pengusaha. Kita masih menunggu keputusan peradilannya," kata Hanif.

Ini 19 perusahaan yang tengah menyelesaikan masalah THR-nya:

1. PT Raya Pinang di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara

2. Yayasan AI Azhar di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten

3. PT Sarana Berkat Anugerah Transport di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat

4. PT Pema Meta Presindo di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat

5. PT Madu Sari Nusa Perdana di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat

6. PT Suzuki Engineering Centre Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat

7. PT Techno Metal lndustri di. Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat

8. PT Samuel Hannah Godin di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat

9. PT Binder Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat

10. Perusahaan Daerah Jasa Transportasi di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat

11. PT DNP Indonesia di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Karawang

12. PT SC Johnson & Son Indonesia di Jakarta Timur Provinsi OKI Jakarta

13. PT Dodo Activewear di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta

14. PT Tubagus Jaya Mandiri di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta

15. PT Edico Utama di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta

16. PT Dong Jung Indonesia di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta

17. PT Parna Raya Land Transportation di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta

18. PT Penta Era Tama Transportindo di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta

19. PT Surya Dinamika Lestari di Provinsi Kalimantan Selatan

Sementara itu, sisanya sebanyak 18 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta saat ini masih dalam proses penyelesaian petugas mediator dan pegawai pengawas Ketenagakerjaan masih melakukan pemeriksaan, investigasi dan pendalaman materi pelanggaran agar masalahnya dapat diselesaikan dan THR-nya dapat dibayarkan kepada para pekerja.

Berikut 18 perusahaan tersebut:

1. PT Mitra Realindo Cemerlang di Jakarta Barat

2. PT Incotim Eless Pratama di Jakarta Barat

3. Taman Ismail Marzuki di Jakarta Pusat

4. PT NKE, Tbk di Jakarta Pusat

5. PT Trans Pasific Jaya di Jakarta Pusat

6. PT Cargil lndonesia di Jakarta Pusat

7. PT Paus Indonesia di Jakarta Pusat

8. RS Thamrin Salemba di Jakarta Pusat

9. PT Prima Sarana Solusi di Jakarta Pusat

10. PT Surya Dinamika Lestari di Jakarta Selatan

11. PT CIMB Niaga Tbk di Jakarta Selatan

12. PT Pertani (Persero) di Jakarta Selatan

13. PT Faba Indonesia Consultant di Jakarta Selatan

14. PT Pandu Dewanata di Jakarta Utara

15. PT Varmell di Jakarta Utara

16. PT Pancoran Oarat Transport di Jakarta Utara

17. PT Arista Auto Prima di Jakarta Utara

18. PT Trans Safeland Utama di Jakarta Utara (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya
THR untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Habiskan Anggaran Hampir Rp50 triliun
THR untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Habiskan Anggaran Hampir Rp50 triliun

Selisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya