Ini 49 perusahaan yang bermasalah bayar THR pegawainya saat Lebaran
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan laporan Posko Satuan Tugas (satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran yang berisi tindak lanjut pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang berdasarkan pengaduan pekerja dan masyarakat umum. Sedikitnya ada 49 perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR pada Lebaran 2015 Juni kemarin.
"Berdasarkan laporan Posko Pemantauan THR, terdapat 49 perusahaan yang berasal dari 9 Provinsi yang melakukan pelanggaran aturan THR tahun ini," kata Menaker Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).
Dari total 49 perusahaan yang diadukan, sebanyak 12 perusahaan telah berhasil diselesaikan permasalahan dan dibayarkan THR-nya. Sebanyak 19 perusahaan masih dalam proses penyelesaian di tingkat mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial. Sedangkan, 18 perusahaan lainya masih dalam proses pemeriksaan, investigasi dan pendalaman oleh petugas mediator dan pengawas ketenagakerjaan.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Utang apa yang harus segera dilunasi setelah libur lebaran? Meskipun bisa memberikan kenyamanan dalam jangka pendek, utang semacam ini bisa menjadi beban finansial yang berat dalam jangka panjang. Untuk menghindari akumulasi utang yang berlebihan, segeralah melunasi utang yang ada dan jika memungkinkan, menghindari terperangkap dalam siklus utang yang berkelanjutan.
-
Uang Lebaran apa yang dijajakan? Uang yang dijual beragam. Mulai dari Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000 hingga Rp75.000.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang mendapatkan hasil penjualan barang? Hasil penjualan barang-barang karya warga binaan selanjutnya diserahkan kepada anak istri saat mereka membesuk.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pemberian THR Idul Fitri I Syawal 1436 Hijriah, memberikan informasi dan menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan pemberian THR di tingkat pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
Posko-posko pengaduan THR serupa juga dibuka di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang dilakukan melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.
Hanif mengatakan, sampai dengan ditutupnya posko pengaduan pembayaran THR Kemenaker pada 31 Juli lalu, telah dilakukan pengecekan, verifikasi dan pendataan terhadap 49 pengaduan yang melibatkan 49 perusahaan dari 9 (sembilan) Provinsi di seluruh Indonesia.
"Hasil verifikasi terdapat 49 perusahaan yang melanggar yang lokasinya berada di 9 provinsi yaitu Provinsi Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan," kata Hanif.
Dikatakan, Hanif untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masalah pembayaran THR tersebut, pihak Kemenaker melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Disnaker yang bersangkutan baik melalui surat tertulis dan hubungan lewat telepon.
"Setiap laporan yang masuk ke posko Pemantauan THR Kemenaker, langsung kita tindaklanjuti bersama dengan Disnaker setempat agar dicarikan pokok permasalahan dan solusi terbaiknya," kata Hanif.
Ini 12 perusahaan yang telah selesaikan masalah THR para pegawainya:
1. PT Santosa Agrindo Feedlot Jafpa di Provinsi Lampung
2. PT Sugar Group Companies di Provinsi Lampung
3. PT Inti Persero di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
4. PT Oriental Electronics Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
5. PT Koreana Seed Indonesia di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur
6. PT United Shipping Indonesia di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
7. PT Garam Madura di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur
8. PT Ad Pacific di Kabupaten Bitung Provinsi Sulawesi Utara
9. PT Pusaka Nusantara di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah
10. PT Multi Mega Mandiri di Jakarta Utara
11. PT MLW Polecon di Jakarta Utara
12. PT Mitra Karya Makmur Abadi di Jakarta Selatan
penyelesaian ditingkat mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial karena setelah diteliti lebih lanjut kasusya tidak murni terkait dengan masalah pembayaran THR saja, melainkan terkait dengan kasus dan sengketa masalah ketenagakerjaan.
"Dari laporan tim satgas Posko pemantauan Pembayaran THR terdapat 19 perusahaan yang masih menjalani proses mediasi dan menanti keputusan Pengadilan Hubungan Industrial karena terkait dengan kasus-kasus dan sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja dan pengusaha. Kita masih menunggu keputusan peradilannya," kata Hanif.
Ini 19 perusahaan yang tengah menyelesaikan masalah THR-nya:
1. PT Raya Pinang di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
2. Yayasan AI Azhar di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten
3. PT Sarana Berkat Anugerah Transport di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
4. PT Pema Meta Presindo di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
5. PT Madu Sari Nusa Perdana di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
6. PT Suzuki Engineering Centre Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
7. PT Techno Metal lndustri di. Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
8. PT Samuel Hannah Godin di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
9. PT Binder Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
10. Perusahaan Daerah Jasa Transportasi di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat
11. PT DNP Indonesia di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Karawang
12. PT SC Johnson & Son Indonesia di Jakarta Timur Provinsi OKI Jakarta
13. PT Dodo Activewear di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta
14. PT Tubagus Jaya Mandiri di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta
15. PT Edico Utama di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta
16. PT Dong Jung Indonesia di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta
17. PT Parna Raya Land Transportation di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta
18. PT Penta Era Tama Transportindo di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta
19. PT Surya Dinamika Lestari di Provinsi Kalimantan Selatan
Sementara itu, sisanya sebanyak 18 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta saat ini masih dalam proses penyelesaian petugas mediator dan pegawai pengawas Ketenagakerjaan masih melakukan pemeriksaan, investigasi dan pendalaman materi pelanggaran agar masalahnya dapat diselesaikan dan THR-nya dapat dibayarkan kepada para pekerja.
Berikut 18 perusahaan tersebut:
1. PT Mitra Realindo Cemerlang di Jakarta Barat
2. PT Incotim Eless Pratama di Jakarta Barat
3. Taman Ismail Marzuki di Jakarta Pusat
4. PT NKE, Tbk di Jakarta Pusat
5. PT Trans Pasific Jaya di Jakarta Pusat
6. PT Cargil lndonesia di Jakarta Pusat
7. PT Paus Indonesia di Jakarta Pusat
8. RS Thamrin Salemba di Jakarta Pusat
9. PT Prima Sarana Solusi di Jakarta Pusat
10. PT Surya Dinamika Lestari di Jakarta Selatan
11. PT CIMB Niaga Tbk di Jakarta Selatan
12. PT Pertani (Persero) di Jakarta Selatan
13. PT Faba Indonesia Consultant di Jakarta Selatan
14. PT Pandu Dewanata di Jakarta Utara
15. PT Varmell di Jakarta Utara
16. PT Pancoran Oarat Transport di Jakarta Utara
17. PT Arista Auto Prima di Jakarta Utara
18. PT Trans Safeland Utama di Jakarta Utara (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaSelisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca Selengkapnya