Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 6 Poin Aturan PSBB di Kota Bekasi, Berlaku Mulai Rabu Besok

Ini 6 Poin Aturan PSBB di Kota Bekasi, Berlaku Mulai Rabu Besok Penindakan pengendara pelanggar aturan PSBB. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah meneken surat keputusan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Aturan untuk menekan penyebaran virus corona berlaku mulai Rabu (15/4) hingga 14 hari ke depan.

"Dengan ini agar seluruh masyarakat Kota Bekasi mentaati segala peraturan yang tercantum agar dapat memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Rahmat Effendi, Selasa (14/4).

Ada enam poin dalam peraturan PSBB yang diterapkan di Kota Bekasi. Antara lain pembelajaran dari rumah wajib dijalankan oleh seluruh lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi baik swasta maupun negeri.

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan poin kedua adalah penghentian sementara aktivitas kerja di kantor dan menggantinya bekerja dari rumah. Di poin ini ada pengecualian untuk instansi pemerintah, kantor organisasi internasional, BUMN/BUMD dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

Pengecualian juga berlaku untuk pelaku usaha bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan tertentu sebagai kebutuhan sehari-hari, dan organisasi yang bergerak di bidang kebencanaan.

"Yang dikecualikan wajib memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Sementara itu, poin ketiga adalah penghentian sementara aktivitas di tempat ibadah dan diganti di rumah. Namun penanda tetap dilaksanakan seperti azan, membunyikan lonceng, atau penanda waktu lainnya.

Adapun di poin keempat yaitu dilarang berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum kecuali pemenuhan kebutuhan pokok, kemudian di poin kelima adalah menghentikan kegiatan sosial dan budaya, dan terakhir yaitu membatasi angkutan umum maupun pribadi.

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang," katanya. Sedangkan, kendaraan sepeda motor pribadi hanya boleh digunakan untuk aktivitas pengangkutan barang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Ribuan Ha Lahan Pertanian Kekurangan Air, Pemkab Bekasi Keluarkan Status Darurat Bencana Kekeringan
Ribuan Ha Lahan Pertanian Kekurangan Air, Pemkab Bekasi Keluarkan Status Darurat Bencana Kekeringan

Peningkatan status dari siaga ke tanggap darurat kekeringan dilihat dari dampak kemarau.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Lebaran 2024, Menhub Budi Karya Sebut Para Petugas Enggak Tidur
Arus Balik Lebaran 2024, Menhub Budi Karya Sebut Para Petugas Enggak Tidur

Budi menilai petugas bekerja siang malam sampai kurang tidur demi memastikan keamanan dan kelancaran

Baca Selengkapnya
BMKG Wajibkan Warga Batang-Pekalongan Beralih Gunakan Rumah Tahan Gempa
BMKG Wajibkan Warga Batang-Pekalongan Beralih Gunakan Rumah Tahan Gempa

BMKG mewajibkan masyarakat di Kota Pekalongan dan Kabupaten Batan gunakan rumah tahan gempa

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Info Buat Pemudik, Berhenti di Rest Area Dibatasi Hanya Boleh 30 Menit
Info Buat Pemudik, Berhenti di Rest Area Dibatasi Hanya Boleh 30 Menit

Adapun teknis pembatasan waktu penggunaan rest area tersebut akan ada petugas di pintu masuk dan pintu keluar yang menginformasikannya.

Baca Selengkapnya
Strategi Pj Bupati Tekan Kasus Kekerasan pada Anak di Kabupaten Bekasi
Strategi Pj Bupati Tekan Kasus Kekerasan pada Anak di Kabupaten Bekasi

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar Forkopimda.

Baca Selengkapnya
Misa Akbar Paus Fransiskus Besok, Sekolah di Jakarta Diminta Belajar dari Rumah dan ASN WFH
Misa Akbar Paus Fransiskus Besok, Sekolah di Jakarta Diminta Belajar dari Rumah dan ASN WFH

Pemprov DKI mengeluarkan surat edaran bagi seluruh peserta didik dan aparatur sipil negara agar belajar serta WFH saat Misa akbar Paus Fransiskus besok

Baca Selengkapnya