Ini alasan 14 senior taruna Akpol diberhentikan usai aniaya junior
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng menetapkan 14 taruna tingkat 3 sebagai tersangka penganiayaan terhadap Brigdatar Mohammad Adam, taruna tingkat 2. Mereka pun ditahan di Polda Jateng.
"Sejak Aabtu sudah ditetapkan 14 orang tersangka yang merupakan pelaku kekerasan terhadap almarhum Brigdatar taruna Adam, sudah ditahan di Mapolda Jateng dan dalam proses persidangan dewan akademi di Akpol Semarang," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/5).
Menurut Martinus, proses masih berjalan karena sedang memberi kesempatan pada taruna untuk menyampaikan beberapa info.
-
Kenapa anggota TNI AD ditemukan tewas? Saat ditemukan pada tubuh korban terdapat luka di bagian lengan kanan dan kepala bagian belakang.
-
Siapa anggota TNI AD yang tewas di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Kapan anggota TNI AD ditemukan tewas? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
"Jadi di forum diberi kesempatan taruna untuk menyampaikan apa yang ingin disampaikan ke forum dewan akademik. Tetapi tetap sudah disampaikan keputusan pemberhentian tidak hormat karena beberapa pelanggaran yang sudah dilakukan oleh taruna," katanya.
"Mereka melanggar peraturan gubernur tentang proses pengasuhan senior junior, larangan lakukan kekerasan fisik, sampai melawan hukum lakukan penganiayaan. Ini yang membuat dewan akademik akan memutuskan dan memberhentikan tidak dengan hormat ke 14 orang tersebut," tambah Martinus.
Selain itu, Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Anas Yusuf akan bertanggung jawab atas persoalan tewasnya taruna Muhammad Adam apapun konsekuensi yang ada.
"Bentuk tanggung jawab yang disampaikan Gubernur sebagai bentuk tanggung jawab etika moral yang disampaikan selaku pimpinan sebuah lembaga pendidikan. Beliau beranggapan bahwa peristiwa meninggalnya taruna atas nama Adam, merupakan sebuah peristiwa yang tak diharapkan oleh lembaga pendidikan. Ini bisa membuat reputasi akademik polisi bisa turun. Selaku pimpinan di situ tanggung jawab kelembagaan, tanggung jawab moral melekat," ujar Martinus.
Sebelumnya, penganiayaan di Gudang Barak Flat A Lantai 2 taruna tingkat 3 Kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) Jalan Sultan Agung Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, itu mengakibatkan Brigdatar Mohammad Adam meninggal dunia.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng menetapkan 14 taruna senior sebagai tersangka penganiayaan Brigdatar Mohammad Adam hingga tewas. Mereka diberhentikan dari proses perkuliahan.
Selain itu, selama proses penyidikan, 14 taruna yang merupakan taruna tingkat 3 dari wilayah penerimaan Indonesia bagian Timur itu juga dalam pengawasan Provost Mabes Polri.
"Tidak kuliah. Sekarang, dalam pengawasan di Provost," tegas Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Anas Yusuf saat jumpa pers di Ruang Loby Mapolda Jateng Jalan Pahlawan. Kota Semarang, Jateng.
Anas memastikan 14 taruna penganiaya Brigdatar Mohammad Adam bakal mendapat sanksi. Untuk kasus ini masuk kategori pelanggaran berat.
"Di sana ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Nah ini termasuk pelanggaran berat. Perbuatan tindakan kekerasan, mungkin narkoba, mungkin asusila dan lain sebagainya. Itu termasuk pelanggaran berat," ucapnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaDua orang yang diduga pelaku penganiayaan Prada MZR, Pratu W dan Pratu D sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca SelengkapnyaProfil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca Selengkapnya