Ini alasan anggota TNI di Bandung divonis penjara seumur hidup
Merdeka.com - Koptu RA, anggota TNI AD divonis penjara seumur hidup atas kasus kepemilikan sabu 25 kg. Majelis Hakim Kolonel CHK Marwan Suliandi menyebut, perilaku terdakwa yang ada dalam kesatuan pasukan tempur, tidak seharusnya memiliki barang haram.
Justru aparat seharusnya menjadi pelopor pencegahan narkoba. Terdakwa justru di sini menentang perintah atasan di mana pimpinan TNI, Presiden, dan negara menyatakan perang terhadap narkoba.
"Terdakwa melakukan perbuatan dengan mengorbankan jati diri. Terdakwa mencari keuntungan dan tidak layak serta tidak pantas menjadi anggota TNI," ujar Marwan dalam pembacaan vonisnya di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (16/5) sore.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa saja yang terlibat dalam memerangi narkoba? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Vonis yang diterima RA ini lebih berat ketimbang tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Y Gutubela. Oditur Militer menuntut Koptu RA dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Oditur Militer meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer, yakni pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.
"Kami tidak sependapat (dengan tuntutan) dan kami perberat," tandasnya.
Atas putusan itu, Koptu RA memutuskan pikir-pikir atas vonisnya tersebut. Sedangkan Oditur Militer menyatakan menerima atas putusan hakim tersebut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca Selengkapnya