Ini alasan Bareskrim jerat polisi penolak suap Rp 7 M tersangka
Merdeka.com - Bareskrim Polri akhirnya buka suara soal isu kriminalisasi Kompol AS yang tolak uang suap Rp 7 miliar. Versi Bareskrim Polri, Kompol AS terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang karena campur tangan terhadap penyerahan dan pengubahan sertifikat milik Kinghu kepada pihak swasta.
Bahkan Kompol AS juga dituduh memaksa Kinghu memberikan sertifikat dengan imbalan penangguhan penahanan.
"KH (Kinghu) ini ditahan, kemudian yang bersangkutan mengajukan penangguhan ke penyidik tetapi tersangka meminta sertifikat hak milik atas nama istri KH berupa sertifikat Kelurahan Batu Nunggal, Bandung," kata Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/5).
-
Apa yang dilakukan polisi China? Sang polisi bahkan tak segan turun tangan mempromosikan dagangan sang penjual dengan pengeras suara. 'Enam mao per setengah kilogram,' katanya. Saat salah seorang calon pembeli melirik, sang polisi turut menggiring sosoknya ke lapak.'Silakan kalau mau lihat dulu,' ungkapnya.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Djoko menuturkan Kompol AS bersama pihak swasta serta BPN Bandung mengubah sertifikat tanah dari yang bernomor 1107 menjadi berubah kepemilikannya dengan sertifikat bernomor 4073.
"Kondisi terpaksa untuk mengajukan penangguhan. Penangguhan itu ada syarat adalah orang dan sertifikat, tidak seperti penangguhan orang dan uang (sesuai ketentuan)," sambung dia.
Akibat ikut campurnya Kompol AS terhadap kasus tanah yang bukan tanggung jawabnya, AS di jerat dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 10 huruf a UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau dengan sengaja menggelapkan akta yang dikuasai karena jabatannya," terang Djoko.
Bareskrim menegaskan tindakan Kompol AS yang menjembatani pihak swasta dan King Hu adalah salah. Apalagi kasus swasta dan King hu tidak terkait dengan kasus yang sedang ditangani Kompol As.
"Apapun istilah bekerja ada norma yang dibatasi kewenangan, hak, kewajiban berkaitan dengan ada hubungan menangani tidak ada hubungan menjembatani punya batasan, kewenangan itu (Kompol AS) terlampaui, hak kewajiban harus seimbang," tuturnya.
Sebelumnya menurut versi Kompol AS, penangguhan penahanan dilakukan karena kondisi kesehatan King Hu yang memburuk. Dia pun mengaku hanya bermaksud baik menghubungkan pihak swasta (Edwin) selaku pemilik tanah sah kepada King Hu.
"Saya kumpulkan semua pihak tersebut, akhirnya King hu menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Edwin dengan sukarela. King Hu ini mafia tanah. Ada semua bukti-buktinya," tutur Kompol AS.
Penyerahan itu tak sepenuhnya sukarela, King Hu melobi Kompol AS dengan iming-iming uang Rp 7 miliar jika sertifikat tanah di Bandung itu kembali kepadanya.
Kompol AS menolak. Namun, King Hu berhasil melobi atasan Kompol AS dengan dijanjikan uang miliaran itu. "Saya tidak mungkin melakukan itu, saya enggak mau Rp 7 miliar. Tiba-tiba atasan saya Kombes U bilang sudah balikin sertifikatnya, katanya kita bagi 50:50 tapi saya diam saja," jelas dia.
Suap itu diketahui oleh keluarga Atang. Setelah beberapa lama, Kompol AS dinyatakan sebagai tersangka. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya