Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Bareskrim jerat polisi penolak suap Rp 7 M tersangka

Ini alasan Bareskrim jerat polisi penolak suap Rp 7 M tersangka Bareskrim. ©2013 Merdeka.com/Dedi Rahmadi

Merdeka.com - Bareskrim Polri akhirnya buka suara soal isu kriminalisasi Kompol AS yang tolak uang suap Rp 7 miliar. Versi Bareskrim Polri, Kompol AS terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang karena campur tangan terhadap penyerahan dan pengubahan sertifikat milik Kinghu kepada pihak swasta.

Bahkan Kompol AS juga dituduh memaksa Kinghu memberikan sertifikat dengan imbalan penangguhan penahanan.

"KH (Kinghu) ini ditahan, kemudian yang bersangkutan mengajukan penangguhan ke penyidik tetapi tersangka meminta sertifikat hak milik atas nama istri KH berupa sertifikat Kelurahan Batu Nunggal, Bandung," kata Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/5).

Orang lain juga bertanya?

Djoko menuturkan Kompol AS bersama pihak swasta serta BPN Bandung mengubah sertifikat tanah dari yang bernomor 1107 menjadi berubah kepemilikannya dengan sertifikat bernomor 4073.

"Kondisi terpaksa untuk mengajukan penangguhan. Penangguhan itu ada syarat adalah orang dan sertifikat, tidak seperti penangguhan orang dan uang (sesuai ketentuan)," sambung dia.

Akibat ikut campurnya Kompol AS terhadap kasus tanah yang bukan tanggung jawabnya, AS di jerat dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 10 huruf a UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau dengan sengaja menggelapkan akta yang dikuasai karena jabatannya," terang Djoko.

Bareskrim menegaskan tindakan Kompol AS yang menjembatani pihak swasta dan King Hu adalah salah. Apalagi kasus swasta dan King hu tidak terkait dengan kasus yang sedang ditangani Kompol As.

"Apapun istilah bekerja ada norma yang dibatasi kewenangan, hak, kewajiban berkaitan dengan ada hubungan menangani tidak ada hubungan menjembatani punya batasan,  kewenangan itu (Kompol AS) terlampaui, hak kewajiban harus seimbang," tuturnya.

Sebelumnya menurut versi Kompol AS, penangguhan penahanan dilakukan karena kondisi kesehatan King Hu yang memburuk. Dia pun mengaku hanya bermaksud baik menghubungkan pihak swasta (Edwin) selaku pemilik tanah sah kepada King Hu.

"Saya kumpulkan semua pihak tersebut, akhirnya King hu menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Edwin dengan sukarela. King Hu ini mafia tanah. Ada semua bukti-buktinya," tutur Kompol AS.

Penyerahan itu tak sepenuhnya sukarela, King Hu melobi Kompol AS dengan iming-iming uang Rp 7 miliar jika sertifikat tanah di Bandung itu kembali kepadanya.

Kompol AS menolak. Namun, King Hu berhasil melobi atasan Kompol AS dengan dijanjikan uang miliaran itu. "Saya tidak mungkin melakukan itu, saya enggak mau Rp 7 miliar. Tiba-tiba atasan saya Kombes U bilang sudah balikin sertifikatnya, katanya kita bagi 50:50 tapi saya diam saja," jelas dia.

Suap itu diketahui oleh keluarga Atang. Setelah beberapa lama, Kompol AS dinyatakan sebagai tersangka. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura

KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Blak-blakan Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Blak-blakan Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya