Ini alasan Demokrat ngotot tolak revisi UU KPK
Merdeka.com - Partai Demokrat menolak keras UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Sekretaris Fraksi Demokrat yang juga Anggota Komisi III, Didik Mukriyanto menjelaskan, partainya menolak lantaran baru menerima draf revisi UU KPK sebelum rapat di Badan Legislasi.
"Kami baru menerima draf UU KPK tersebut pada Rabu (10/2) sebelum rapat Baleg Kamis (11/2), kan seharusnya kami bisa mempelajari dulu," ucapnya ketika konferensi pers di Pisa Kafe, Jalan Gereja Theresia, Jakarta, Jumat (12/2).
Sehingga, saat rapat dilakukan, fraksinya dipaksa menyetujui revisi UU KPK. "Pada saat itu kami dipaksa untuk menerima dan menyetujui yang keseluruhan draf itu adalah melemahkan KPK," bebernya.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Tidak hanya itu, Didik, menilai independensi KPK harus tetap terjaga dan jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah melalui Dewan Pengawas yang diangkat. "Maka jelas independensinya terdegradasi. Berdasarkan hal tersebut, FPD tentu akan menolak revisi apabila ditujukan untuk memperlemah KPK," ujarnya.
Didik juga menyampaikan pemberian kewenangan mengeluarkan SP3 akan membuka peluang terjadinya abuse of power oleh KPK dan adanya intervensi kekuatan politik.
"KPK harus didukung dalam menggunakan kewenangannya untuk memilih penyidik handal dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan PNS dan tanpa melalui usulan Kepolisian dan Kejaksaan," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaMega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca Selengkapnya