Ini alasan di balik pelarangan MOS oleh Mendikbud
Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan melarang pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) di sekolah. Anies kini mengganti MOS dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Pergantian ini dibuktikan dengan diterbitkannya Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Tahun Pelajaran 2016/2017.
Menurut Anies, pelarangan MOS diterapkan lantaran rawannya aksi pelonco oleh senior kepada siswa baru. Aksi kekerasan fisik juga kerap terjadi pada MOS tersebut. Pengenalan Lingkungan Sekolah dinilai tepat untuk menghapus praktik kekerasan dari senior kepada junior.
"Ini tidak bisa lagi dibiarkan karena tidak ada orangtua yang ingin mengantar anaknya ke sekolah dalam kondisi bahagia, tetapi menjemputnya dengan kondisi yang menyedihkan," kata Anies, Selasa (12/7) lalu.
-
Mengapa penting mengurangi penggunaan plastik di sekolah? Contoh ramah lingkungan di sekolah lainnya adalah mengurangi penggunaan plastik. Plastik merupakan bahan yang sulit terurai di dalam tanah, sehingga akan menimbulkan pencemaran. Untuk mengurangi penggunaan plastik, siswa dan guru bisa membawa tas belanja berbahan dasar kain agar tidak perlu membungkus barang dengan plastik. Selain itu, Anda juga bisa memakai peralatan reusable seperti sedotan berbahan stainless steel, botol, dan tempat makan kaca.
-
Bagaimana cara siswa mengurangi penggunaan plastik di sekolah? Misalnya, siswa dianjurkan untuk tidak menggunakan peralatan makan plastik sekali pakai. Ajarkan pula siswa untuk tidak berlebihan menggunakan plastik saat membeli makanan di kantin. Alih-alih membungkus jajanan kantin dengan plastik, ajarkan mereka untuk membawa wadah sendiri yang bisa dipakai berlan kali, guna meletakkan mkanan-makanan yang dibeli.
-
Di mana larangan ponsel sekolah diterapkan? Pemerintah Belanda telah menerapkan larangan penggunaan perangkat pintar, seperti telepon seluler, jam tangan pintar, dan tablet, di semua sekolah di seluruh negeri, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
-
Apa yang sedang tren dalam bekal anak sekolah? Merdeka.com merangkum informasi tentang inspirasi bekal makanan anak sekolah yang praktis, lezat dan mudah dibuat, berikut resep lengkapnya.
-
Kenapa Kazakhstan melarang jilbab di sekolah? Menurut pernyataan di situs web pemerintah Kazakhstan, kebijakan baru ini diberlakukan atas dasar menjamin kesetaraan semua agama di depan hukum dan anggapan bahwa setiap atribut, simbol, elemen dengan satu atau lain cara menyiratkan propaganda dogma yang terkait, serta mencegah keuntungan dari agama manapun di negara itu.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
Dalam Permendikbud No 18 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilaksanakan selama tiga hari di bawah pengawasan guru. Pelaksanaan juga berlangsung pada hari dan jam sekolah tanpa melibatkan para alumni maupun senior.
Pada Pasal 2 Permendikbud tersebut juga menerangkan Pengenalan Lingkungan Sekolah perlu dilakukan pada awal tahun pelajaran bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru; membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Lampiran III Permendikbud No.18 Thn 2016 secara tegas menerangkan bahwa sekolah dilarang mewajibkan siswa baru memakai atribut seperti tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya. Kaos Kaki berwarna-warni tidak simetris juga dilarang.
"Aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas Kaki yang tidak wajar, papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran."
Adapun dalam Lampiran III Permendikbud No 18 Tahun 2016 menjelaskan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilarang melakukan aktivitas seperti memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung Nasi, Gula, Semut, dsb).
Selain itu, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tidak diizinkan menyuruh siswa baru mengonsumsi memakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru. Apalagi memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
"Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali."
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siswa baru tak diwajibkan beli seragam di sekolah, Pemkot Surabaya beri peringatan tegas bagi oknum sekolah nakal.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang tua dan siswa baru SMKN 1 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menggelar aksi dengan cara mengunci pintu gerbang sekolah, Senin (22/7).
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaBanyak dari siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah yang tidak mampu membeli seragam baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah Prancis akan melarang pakaian abaya yang dikenakan perempuan muslim di sekolah.
Baca SelengkapnyaSaat melakukan pemeriksaan, polisi mendapati beberapa produk kecantikan yang dibawa para siswi SMP ke sekolahnya.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaSekretaris Disdikbud Kendal Sulardi mengakui ada aduan seragam sekolah yang masuk ke Ombudsman perwakilan Jateng.
Baca SelengkapnyaPenggunaan abaya atau gamis bagi perempuan dan anak perempuan Muslim dilarang sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPurwo bilang, dilarangnya perpisahan di luar area sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran (SE).
Baca SelengkapnyaSekolah-sekolah di Prancis menyuruh pulang siswi-siswi muslim karena mereka menolak melepaskan abaya atau pakaian muslimah mereka.
Baca Selengkapnya