Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan gempa Lombok belum jadi bencana nasional

Ini alasan gempa Lombok belum jadi bencana nasional gempa lombok. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Polemik peningkatan status bencana nasional pada gempa bumi yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Apalagi gempa susulan terjadi hingga ratusan kali dan terus menambah jumlah korban jiwa.

Meski begitu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut, status bencana nasional belum perlu disematkan pada serangkaian gempa bumi di Lombok. Sebab, pemerintah daerah dianggap masih mampu mengatasinya.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, wewenang penetapan status bencana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Wali Kota.

Orang lain juga bertanya?

Penetapan status dan tingkat bencana didasarkan pada lima variabel, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

"Namun indikator itu saja tidak cukup. Ada hal yang mendasar, indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian Pemda apakah collaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak," ujar Sutopo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (20/8).

Sutopo menjelaskan, tsunami Aceh pada 2005 ditetapkan sebagai bencana nasional karena Pemda, baik provinsi, kabupaten, dan kota termasuk Kodam dan Polda setempat tak berdaya. Karena kondisi itu maka pemerintah pusat menyatakan tsunami Aceh sebagai bencana nasional.

"Risikonya semua tugas pemerintah daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum. Bukan hanya bencana saja," jelasnya.

Dengan status tersebut, maka terbuka pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain. Hal itu merupakan konsekuensi dari Konvensi Geneva.

Namun banyaknya campur tangan masyarakat internasional seringkali menimbulkan permasalahan baru karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

"Jadi ada konsekuensi jika menetapkan status bencana nasional. Sejak tsunami Aceh 2004 hingga saat ini belum ada bencana yang terjadi di Indonesia dinyatakan bencana nasional. Sebab bangsa Indonesia banyak belajar dari pengalaman penanganan tsunami Aceh," Sutopo menjelaskan.

Saat ini yang paling utama bukan peningkatan status, melainkan penanganan terhadap dampak Korban bencana. Sutopo menilai, potensi nasional masih mampu mengatasi penanganan darurat bahkan sampai rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana nanti.

"Tanpa ada status bencana nasional pun penanganan bencana saat ini skalanya sudah nasional. Pemerintah pusat terus mendampingi dan memperkuat pemerintah daerah," katanya.

Selain itu, BNPB juga siap mengucurkan dana untuk penanggulangan bencana sebesar Rp 4 triliun. Dana tersebut diperkirakan masih kurang, mengingat kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok diperkirakan menelan dana Rp 7 triliun. Namun pemerintah pusat siap menambahkan anggaran dengan dibahas bersama DPR terlebih dulu.

"Jadi tidak perlu berpolemik dengan status bencana nasional. Yang penting adalah penanganan dapat dilakukan secara cepat kepada masyarakat yang terdampak," ucap Sutopo.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pertimbangan pertama, bila Pemda tidak berfungsi, dalam hal ini Provinsi masih berfungsi. Pemkab juga masih berfungsi.

"Kedua, bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Pemerintah telah mengerahkan sumber daya nasional melalui semua Kementerian dan Lembaga," kata Tjahjo dikonfirmasi terpisah.

Terakhir, bila ada regulasi atau peraturan dan perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat.

"Kenyataannya semua regulasi mendukung. Kita juga punya regulasi kedaruratan. Contoh dana DSP (dana siap pakai) dan penggunaannya," tutup Tjahjo.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potensi Megathrust di Indonesia, Menteri Basuki Klaim Tol-Gedung Lolos Uji Tahan Gempa
Potensi Megathrust di Indonesia, Menteri Basuki Klaim Tol-Gedung Lolos Uji Tahan Gempa

semua bangunan bangunan yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR sebelum digunakan terlebih dahulu dilakukan uji tahan gempa

Baca Selengkapnya
Dari AS, Prabowo Pimpin Rapat soal Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki dengan BNPB
Dari AS, Prabowo Pimpin Rapat soal Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki dengan BNPB

Selain dengan BNPB, rapat lewat video confrence juga diikuti beberapa jajaran Kabinet Merah Putih.

Baca Selengkapnya
Wamendagri: Tidak Ada Penundaan Pilkada di Wilayah Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
Wamendagri: Tidak Ada Penundaan Pilkada di Wilayah Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

"Tidak, tidak ada penundaan waktu pencoblosan. Semua sesuai jadwal," kata Bima.

Baca Selengkapnya
Enam Gunung Api Berstatus Siaga dan Awas, Panglima TNI Bentuk Pasukan Reaksi Cepat
Enam Gunung Api Berstatus Siaga dan Awas, Panglima TNI Bentuk Pasukan Reaksi Cepat

TNI juga telah membentuk dapur umum terkait erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa di Pulau Bawean Selama 21 Hari
Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa di Pulau Bawean Selama 21 Hari

Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan status tanggap darurat bencana selama 21 hari terkait gempa di perairan Tuban atau lebih dekat dengan Kepulauan Bawean.

Baca Selengkapnya
Pencabutan Moratorium Pembentukan DOB, Mendagri Tito: Itu Kebijakan Pemerintah Baru
Pencabutan Moratorium Pembentukan DOB, Mendagri Tito: Itu Kebijakan Pemerintah Baru

Tito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Update Erupsi Gunung Lewotobi, Pemerintah Tetapkan Tanggap Darurat hingga 31 Desember
Update Erupsi Gunung Lewotobi, Pemerintah Tetapkan Tanggap Darurat hingga 31 Desember

Pemprov NTT telah menyalurkan beras bantuan sebanyak 5 ton.

Baca Selengkapnya
300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran
300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran

300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran

Baca Selengkapnya
Gempa Bumi 5,2 Magnitudo di NTB Terasa Hingga Bali, Begini Analisis BMKG
Gempa Bumi 5,2 Magnitudo di NTB Terasa Hingga Bali, Begini Analisis BMKG

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal, akibat adanya aktivitas subduksi lempeng Indo-Australia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar

Korban jiwa yang meninggal dunia akibat bencana tersebut tercatat menjadi 50 orang, 27 orang hilang, 37 orang luka-luka.

Baca Selengkapnya
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Kupang
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Kupang

Gempa dirasakan di pelbagai wilayah NTT. Gempa sebelumnya terjadi pada Senin (24/7) siang.

Baca Selengkapnya
BMKG Imbau Masyarakat Tidak Panik Isu Gempa Megathrust
BMKG Imbau Masyarakat Tidak Panik Isu Gempa Megathrust

Potensi Megathrust memang nyata adanya tetapi belum ada pengetahuan dan teknologi yang dapat memprediksikan kapan.

Baca Selengkapnya