Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan hakim minta Setnov kembalikan uang pengganti USD 7,3 juta

Ini alasan hakim minta Setnov kembalikan uang pengganti USD 7,3 juta Sidang Setya Novanto. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Selain dihukum 15 tahun penjara terkait korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Jumlah tersebut serupa dengan yang disampaikan jaksa saat membacakan berkas tuntutan pekan lalu.

Hakim anggota, Anwar, mengatakan uang pengganti yang dibebankan berdasarkan pembuktian adanya penerimaan oleh Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai peserta konsorsium proyek e-KTP ; Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pemilih OEM Investment dan rekan Novanto.

Pertimbangan awal, Hakim Anwar menyatakan uang yang diterima Novanto dari Anang Sugiana melalui Made Oka Masagung telah disepakati sejak awal.

Orang lain juga bertanya?

"Terdakwa Setya Novanto sebagai ketua fraksi menerima fee berasal dari Anang Sugiana Sudiharjo dengan cara untuk menerbitkan invoice seolah-olah membeli AFIS merek L-1 dari Johannes Marliem dengan total USD 3,8 juta atas perintah terdakwa Setya Novanto karena sudah ada kesepakatan. Oleh karena itu, USD 3,8 harus jadi tanggung jawab dan dibebankan kepada terdakwa," ucap Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Kemudian soal penerimaan uang melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar USD 3,5 juta. Majelis Hakim berpendapat uang yang diputar melalui transaksi barter melalui money changer oleh Irvanto benar adanya setelah mendengar keterangan anak buah Riswan alias Iwan Barala yang pernah mengantar uang barter ke Irvanto.

Dari Irvanto, anak buah Iwan mengaku uang tersebut akan diperuntukkan pihak di Senayan, DPR. Meski keterangan tersebut dibantah oleh Irvan, Hakim berkeyakinan uang tersebut diperuntukan Setya Novanto.

"Total USD 3,5 juta saat Ahmad (anak buah Iwan Barala) ke Irvanto dengar bahwa kalau uang tersebut untuk orang Senayan akan tetapi tidak diakui Irvanto. Meski demikian itu tetap menjadi tanggungjawabnya," ujarnya.

"Sehingga terdakwa dibebankan USD 7,3 dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan terdakwa ke penyidik sebagai uang pengembalian," imbuhnya.

Atas beban ganti rugi ini, sekaligus hakim menolak permohonan Setya Novanto yang disampaikan melalui nota pembelaannya yang mengatakan tidak ada kewajibannya membayar uang pengganti dengan alasan tidak ada bukti penerimaan uang tersebut olehnya.

Sementara itu terhadap Setya Novanto, Majelis Hakim menjatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Termasuk mewajibkan Novanto membayar uang pengganti seperti yang telah ditetapkan. Ia juga dikenakan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya