Ini alasan hakim minta Setnov kembalikan uang pengganti USD 7,3 juta
Merdeka.com - Selain dihukum 15 tahun penjara terkait korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Jumlah tersebut serupa dengan yang disampaikan jaksa saat membacakan berkas tuntutan pekan lalu.
Hakim anggota, Anwar, mengatakan uang pengganti yang dibebankan berdasarkan pembuktian adanya penerimaan oleh Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai peserta konsorsium proyek e-KTP ; Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pemilih OEM Investment dan rekan Novanto.
Pertimbangan awal, Hakim Anwar menyatakan uang yang diterima Novanto dari Anang Sugiana melalui Made Oka Masagung telah disepakati sejak awal.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Terdakwa Setya Novanto sebagai ketua fraksi menerima fee berasal dari Anang Sugiana Sudiharjo dengan cara untuk menerbitkan invoice seolah-olah membeli AFIS merek L-1 dari Johannes Marliem dengan total USD 3,8 juta atas perintah terdakwa Setya Novanto karena sudah ada kesepakatan. Oleh karena itu, USD 3,8 harus jadi tanggung jawab dan dibebankan kepada terdakwa," ucap Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Kemudian soal penerimaan uang melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar USD 3,5 juta. Majelis Hakim berpendapat uang yang diputar melalui transaksi barter melalui money changer oleh Irvanto benar adanya setelah mendengar keterangan anak buah Riswan alias Iwan Barala yang pernah mengantar uang barter ke Irvanto.
Dari Irvanto, anak buah Iwan mengaku uang tersebut akan diperuntukkan pihak di Senayan, DPR. Meski keterangan tersebut dibantah oleh Irvan, Hakim berkeyakinan uang tersebut diperuntukan Setya Novanto.
"Total USD 3,5 juta saat Ahmad (anak buah Iwan Barala) ke Irvanto dengar bahwa kalau uang tersebut untuk orang Senayan akan tetapi tidak diakui Irvanto. Meski demikian itu tetap menjadi tanggungjawabnya," ujarnya.
"Sehingga terdakwa dibebankan USD 7,3 dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan terdakwa ke penyidik sebagai uang pengembalian," imbuhnya.
Atas beban ganti rugi ini, sekaligus hakim menolak permohonan Setya Novanto yang disampaikan melalui nota pembelaannya yang mengatakan tidak ada kewajibannya membayar uang pengganti dengan alasan tidak ada bukti penerimaan uang tersebut olehnya.
Sementara itu terhadap Setya Novanto, Majelis Hakim menjatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Termasuk mewajibkan Novanto membayar uang pengganti seperti yang telah ditetapkan. Ia juga dikenakan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya