Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan hakim PN Jaksel bebaskan Ongen terkait foto Jokowi

Ini alasan hakim PN Jaksel bebaskan Ongen terkait foto Jokowi ongen bebas dari penjara. ©2016 Merdeka.com/twitter

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa dugaan kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE Yulianus Paonganan alias Ongen. Ketua majelis hakim Nursyam memutuskan Ongen dibebaskan dari penjara karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) batal secara hukum, selain itu Nusyam menilai jaksa kurang teliti dengan tidak mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan.

"Mempertimbangkan demi menjaga ketertiban hukum pidana, penuntut umum ‎lalai mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan seperti Pasal 143 KUHAP ayat 2," katanya saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/5).

Meskipun demikian, Nursyam menjelaskan, pembebasan Ongen tidak serta merta menggugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan JPU, diminta oleh hakim, untuk kembali merevisi dan memperbaiki masalah administrasi dalam surat dakwaan.

‎"Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," ujarnya.

Sementara itu, tiga poin eksepsi terdakwa Ongen yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, semuanya diterima oleh Majelis Hakim. Adapun ‎tiga poin itu, pertama perihal Locus Delicti terkait PN Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang menyidangkan Ongen. Kedua, JPU tidak mengerucutkan tindak pidana Ongen, apakah delik penghinaan, delik ITE, atau delik pornografi. Ketiga, Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada di internet, sehingga tidak patut untuk dipidanakan.

"‎Menimbang bahwa terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa satu sampai dengan tiga dalam surat dakwaan, majelis hakim sependapat dengan tanggapan tersebut sehingga dakwaan tidak dapat diterima," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada penegak hukum berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan harus dibebaskan, namun proses dakwaan tetap dilanjutkan.

‎"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan‎," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya

Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten

Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Beri Remisi ke Jessica Kumala Wongso Bebas 5 Januari 2024
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Beri Remisi ke Jessica Kumala Wongso Bebas 5 Januari 2024

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Diisukan Cawe-Cawe dalam Kepengurusan PDIP
Reaksi Jokowi Diisukan Cawe-Cawe dalam Kepengurusan PDIP

Jokowi dikabarkan memberikan tim khusus untuk mengkaji kepengurusan PDIP.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya