Ini alasan Jaksa Agung belum juga eksekusi duo 'Bali Nine'
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan rencana eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati, termasuk duo 'Bali Nine' tetap berlanjut. Meski, kebijakan untuk melaksanakan hukuman mati tersebut mendapat penolakan dari sejumlah negara di mana warga mereka menjadi salah satu yang akan menghadapi regu tembak Brimob Polri.
"Persiapan jalan terus. Kalau persiapan sudah selesai kita eksekusi," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2).
Ada beberapa alasan mengapa rencana eksekusi tersebut masih ditunda. Salah satunya, persiapan koordinasi antar aparat penegak hukum, termasuk lokasi eksekusi yang masih belum selesai.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
"Banyak hal pertimbangannya. Kan kita pertimbangkan, bagaimana koordinasinya, sudah selesai belum. Kesiapan tempatnya sudah selesai belum. Fasilitas Nusakambangan sudah selesai belum. Semuanya kan harus disiapkan dengan baik," ungkap mantan politikus Partai NasDem ini.
Prasetyo menegaskan penundaan eksekusi bukan disebabkan tekanan dari Australia, melainkan upaya pemindahan seluruh terpidana mati dari sejumlah Lapas ke Nusakambangan. Sehingga membutuhkan waktu untuk membawa mereka ke lokasi eksekusi.
"Kan (terpidana mati) mencar semuanya, bukan hanya terpidana Australia (yang dieksekusi). Rencana (eksekusi) kita di Nusakambangan kan? Bukan hanya mereka yang ada di situ, ada yang di Yogya, di Madiun. Di samping itu fasilitas di Nusakambangan yang belum siap," paparnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca Selengkapnyakendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya