Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Jaksa Agung tunda eksekusi Bali Nine

Ini alasan Jaksa Agung tunda eksekusi Bali Nine Terpidana mati Bali Nine. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia memilih menunda eksekusi mati dua terpidana narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan atau yang dikenal dengan Bali Nine. Banyak yang menyerang keputusan pemerintah, karena menganggap manut pada intervensi Australia.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, membantah hal itu. Dia menegaskan, sebenarnya pemerintah ingin melaksanakan eksekusi mati lebih cepat. Tapi tetap semua proses harus dipersiapkan dengan matang.

"Kita sebenarnya minta lebih cepat lebih baik, tapikan semua aspek harus dipenuhi dulu, jangan sampai ada celah yang justru bisa buat kita salah," jelas Prasetyo, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/2).

Dia menambahkan, proses eksekusi mati itu harus benar-benar dipersiapkan secara matang. Sebab akan banyak sekali pertentangan yang pada akhirnya tetap harus dilaksanakan.

"Selama ini eksekusi pidana matikan bukan hal sederhana, dan bukan hal yang menyenangkan, tapi kan harus dilaksanakan," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menkum HAM Yasonna Laoly, memastikan pihaknya sudah siap tinggal menunggu perintah Kejaksaan Agung.

Dari temen-teman Kumham dan Nusakambangan siap. Soal waktunya kita enggak bisa sebut, itu Jaksa Agung, tapi saya sudah diberi tahu," jelas politikus PDIP ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, penundaan hukuman mati itu karena terkait masalah teknis yang masih perlu dipersiapkan lebih matang. Kendati demikian Husain enggan menjelaskan problem teknis yang dimaksud.

"Pak JK meminta masyarakat dan Pemerintah Australia bisa memahami hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya.

Pemerintah Australia langsung berterimakasih kepada pemerintah Indonesia karena telah menunda eksekusi hukuman mati warganya yang menjadi terpidana kasus narkoba 'Bali Nine'. Pemerintah Australia mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Australia menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena menunda hukuman mati," kata Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Komunikasi dan Informasi, Husain Abdullah.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya