Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Jaksa Dakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Lakukan Penganiayaan Berat

Ini Alasan Jaksa Dakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Lakukan Penganiayaan Berat Mario Dandy dan Shane. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Adapun, korbannya adalah David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

Unsur-unsur pasal diuraikan oleh jaksa. Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Mario Dandy didakwa dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa membeberkan Mario Dandy telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap David Ozora yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan.

Padahal, Mario Dandy Satriyo alias Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari David.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan sengaja telah memilih área kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika área kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada David," ujar Jaksa.

Jaksa Beberkan Penganiayaan Mario Dandy

Jaksa mengatakan, akibat dari tendangan keras kaki kanan Mario Dandy Satriyo alias Dandy ke arah kepala bagian mengakibatkan David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak seolah pingsan di tengah jalan beraspal.

"Di mana hal itu sudah diketahui dan dikehendaki dengan jelas oleh Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan AG," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang masih ingin terus melampiaskan emosinya kembali dengan sadarnya menggunakan sekuat tenaga menendang área kepala sebelah kiri yang merupakan bagian vital dan dapat menimbulkan luka parah pada David.

"Di mana saat itu David sudah tidak bergerak sama sekali dan sudah tidak lagi mengeluarkan suara apapun," ujar Jaksa.

Selain itu, Mario Dandy disebut melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat,

Dalam hal ini, Mario didakwa Pasal Subsider dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peran Shane Lukas

Sama halnya dengan Mario, Shane turut didakwa dengan dakwaan pertama Primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David. Jaksa beberkan ucapan Shane.

“Gua kalau jadi lu pukulian aja itu parah Den," jawab Shane.

Jaksa menjelaskan, Shane juga didakwa dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Shane disebut dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Kemudian, Sudisider kedua yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Shane disebut menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap David Ozora.

Dan subsider ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pada dakwaan ini, Jaksa membeberkan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane menerima ajakan dari Mario Dandy Satryio alias Dandy tersebut sehingga Mario Dandy Satryio alias Dandy pergi meninggalkan AG yang sedang facial untuk menjemput Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane.

Jaksa juga menerangkan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane memantau situasi sekitar dengan disaksikan oleh AG yang berdiri di belakang mobil Rubicon Nopol B 120 DEN. Hal itu dilakukan ketika Mario Dandy Satriyo alias Dandy mulai mengintrogasi dan mengintimidasi David.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!

Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Hukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Vonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas: Merusak Masa Depan David
Hal Memberatkan Vonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas: Merusak Masa Depan David

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober

Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tangis Shane Lukas Pecah saat Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
FOTO: Tangis Shane Lukas Pecah saat Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara

Tangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.

Baca Selengkapnya
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya