Ini Alasan Jaksa Dakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Lakukan Penganiayaan Berat
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Adapun, korbannya adalah David Latumahina atau Cristalino David Ozora.
Unsur-unsur pasal diuraikan oleh jaksa. Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Mario Dandy didakwa dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa membeberkan Mario Dandy telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap David Ozora yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan.
-
Siapa yang memiliki tubuh tinggi dan langsing? Miliki Tubuh Tinggi Dengan tubuh yang ideal, langsing, dan postur tubuh yang tinggi, banyak yang menyarankan agar Lasha mencoba peruntungan di dunia modeling.
-
Apa yang membuat Darius semakin kekar? Setelah beberapa bulan menjalani workout secara rutin, perubahan pun terlihat. Kini ia tampak semakin macho dan kekar.
-
Bagaimana Darius menjaga bentuk tubuhnya? Seperti yang sudah diketahui, beberapa tahun belakangan ini, Darius dan istrinya, Donna Agnesia, memang berkomitmen untuk rutin berolahraga dan menjaga kesehatan tubuh.
-
Siapa yang merasa minder dengan ukuran tubuhnya? Di dalam sebuah hutan, hiduplah seekor tikus kecil yang bernama Cicit. Seperti tikus pada umumnya, tubuh Cicit memang terbilang kecil jika dibandingkan dengan hewan lainnya. Inilah yang membuat Cicit jadi minder dan ketakutan akan ukuran tubuhnya.
-
Siapa yang disebut makin kurus? Unggahan Hilda Vitria bikin heboh netizen! Ada yang bilang si mantan Billy Syahputra ini makin kurusan.
-
Bagaimana bentuk tubuh Jenderal Maruli? 'Kelihatan kalau Komandan Grup 2. Badan tidak melebar kemana-mana,' ujar Uli.
Padahal, Mario Dandy Satriyo alias Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari David.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan sengaja telah memilih área kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika área kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada David," ujar Jaksa.
Jaksa Beberkan Penganiayaan Mario Dandy
Jaksa mengatakan, akibat dari tendangan keras kaki kanan Mario Dandy Satriyo alias Dandy ke arah kepala bagian mengakibatkan David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak seolah pingsan di tengah jalan beraspal.
"Di mana hal itu sudah diketahui dan dikehendaki dengan jelas oleh Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan AG," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang masih ingin terus melampiaskan emosinya kembali dengan sadarnya menggunakan sekuat tenaga menendang área kepala sebelah kiri yang merupakan bagian vital dan dapat menimbulkan luka parah pada David.
"Di mana saat itu David sudah tidak bergerak sama sekali dan sudah tidak lagi mengeluarkan suara apapun," ujar Jaksa.
Selain itu, Mario Dandy disebut melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat,
Dalam hal ini, Mario didakwa Pasal Subsider dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peran Shane Lukas
Sama halnya dengan Mario, Shane turut didakwa dengan dakwaan pertama Primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David. Jaksa beberkan ucapan Shane.
“Gua kalau jadi lu pukulian aja itu parah Den," jawab Shane.
Jaksa menjelaskan, Shane juga didakwa dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Shane disebut dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Kemudian, Sudisider kedua yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Shane disebut menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap David Ozora.
Dan subsider ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pada dakwaan ini, Jaksa membeberkan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane menerima ajakan dari Mario Dandy Satryio alias Dandy tersebut sehingga Mario Dandy Satryio alias Dandy pergi meninggalkan AG yang sedang facial untuk menjemput Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane.
Jaksa juga menerangkan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane memantau situasi sekitar dengan disaksikan oleh AG yang berdiri di belakang mobil Rubicon Nopol B 120 DEN. Hal itu dilakukan ketika Mario Dandy Satriyo alias Dandy mulai mengintrogasi dan mengintimidasi David.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaVonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaTampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaHukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaShane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaTangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.
Baca SelengkapnyaAyah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya