Ini alasan jaksa KPK tuntut mantan pegawai pajak 15 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana 15 tahun penjara terhadap Handang Soekarno, terdakwa penerima suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang terbukti menerima uang suap Rp 1.9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari pengurusan pajak tersebut.
Jaksa Takdir Suhan mengatakan tuntutan pidana tersebut tidak bisa dilihat dari nilai uang yang terima terdakwa. Menurutnya, perbuatan Handang berdampak lebih besar khususnya pendapatan pajak.
"Jadi ini bukan masalah terima suap Rp 2 miliarnya, iya itu dipertimbangkan tapi ini demi keadilan masyarakat agar para wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan baik," kata Takdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Diketahui, Handang didakwa telah menerima uang suap Rp 1.9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari Ramapaniker Rajamohanan Nair, Direktur Country PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Perusahaan Mohan, panggilan Ramapanicker, diketahui memiliki permasalahan tunggakan pajak dengan total Rp 78 miliar. Mengalami permasalahan itu, Mohan menemui Handang atas rekomendasi Arif Sulistyowibowo, adik ipar Joko Widodo.
Handang pun kemudian memberikan saran langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan Mohan. Setelah mendapat saran dari Handang, Mohan bergerak dengan menemui kepala kantor wilayah Ditjen Pajak Jakarta khusus, Muhamad Haniv.
Handang dan Mohan pun beberapa kali melakukan pertemuan guna membahas kelanjutan permasalahan pajak. Salah satu pertemuannya, Mohan menjanjikan Handang 10 persen dari tunggakan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 52.3 miliar pada tahun 2014.
Mohan juga menjanjikan Handang 1 persen dari denda tunggakan pajak, yang jika ditotal Handang mendapat komitmen fee dari Mohan senilai Rp 6 miliar.
Handang pun didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya