Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan jaksa KPK tuntut mantan pegawai pajak 15 tahun penjara

Ini alasan jaksa KPK tuntut mantan pegawai pajak 15 tahun penjara Handang Soekarno ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana 15 tahun penjara terhadap Handang Soekarno, terdakwa penerima suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang terbukti menerima uang suap Rp 1.9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari pengurusan pajak tersebut.

Jaksa Takdir Suhan mengatakan tuntutan pidana tersebut tidak bisa dilihat dari nilai uang yang terima terdakwa. Menurutnya, perbuatan Handang berdampak lebih besar khususnya pendapatan pajak.

"Jadi ini bukan masalah terima suap Rp 2 miliarnya, iya itu dipertimbangkan tapi ini demi keadilan masyarakat agar para wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan baik," kata Takdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Diketahui, Handang didakwa telah menerima uang suap Rp 1.9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari Ramapaniker Rajamohanan Nair, Direktur Country PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Perusahaan Mohan, panggilan Ramapanicker, diketahui memiliki permasalahan tunggakan pajak dengan total Rp 78 miliar. Mengalami permasalahan itu, Mohan menemui Handang atas rekomendasi Arif Sulistyowibowo, adik ipar Joko Widodo.

Handang pun kemudian memberikan saran langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan Mohan. Setelah mendapat saran dari Handang, Mohan bergerak dengan menemui kepala kantor wilayah Ditjen Pajak Jakarta khusus, Muhamad Haniv.

Handang dan Mohan pun beberapa kali melakukan pertemuan guna membahas kelanjutan permasalahan pajak. Salah satu pertemuannya, Mohan menjanjikan Handang 10 persen dari tunggakan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 52.3 miliar pada tahun 2014.

Mohan juga menjanjikan Handang 1 persen dari denda tunggakan pajak, yang jika ditotal Handang mendapat komitmen fee dari Mohan senilai Rp 6 miliar.

Handang pun didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara

Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya