Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan JPU tuntut kurir ganja hukuman mati

Ini alasan JPU tuntut kurir ganja hukuman mati 3 Kurir ganja 590 Kg dari Aceh dituntut mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandung menuntut tiga terdakwa kurir narkoba jenis ganja dengan hukuman mati. Zainuddin dan Syarifuddin (adik kakak) serta Dede Sutisna merupakan terdakwa atas kepemilikan ganja sebesar 590 kilogram. Lantas apa yang membuat JPU mengeluarkan tuntutan maksimal bagi tiga terdakwa tersebut.

"Ini kan di atas 100 kilogram (barang buktinya). Ancaman hukumannya mati," kata JPU Teddy Setiawan usai sidang di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/2).

JPU menjerat ketiganya dengan pasal 114 ayat dua (2) Jo Pasal 132 ayat satu (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dianggap terbukti memiliki ganja dan akan mengedarkannya ke sejumlah wilayah Jabar. Narkoba kualitas nomor I tersebut didatangkan dari Aceh.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pintauli rencananya akan dilanjutkan Selasa (24/2) pekan depan. "Kami mohon jaksa agar perketat pengamanan para terdakwa. Ruang tahanan pun agar dipisahkan dengan tahanan yang lainnya," kata hakim.

Kuasa hukum ketiga terdakwa menilai kliennya hanya korban. Atas tuntutan tersebut tim kuasa hukum ketiga terdakwa akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya.

"Klien kami ini dijebak. Kami akan melakukan rundingan rapat dulu untuk pembelaan," ujar pengacara Dandy Karyana.

Dia menyebut kliennya tersebut dikorbankan gembong ganja sebenarnya. "Namanya mafia, bisa saja klien kami itu tiba-tiba disuruh jalan, tidak tahu ada barang itu. Mau lapor ketakutan, namanya orang dari desa," jelasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya