Ini alasan JPU tuntut kurir ganja hukuman mati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandung menuntut tiga terdakwa kurir narkoba jenis ganja dengan hukuman mati. Zainuddin dan Syarifuddin (adik kakak) serta Dede Sutisna merupakan terdakwa atas kepemilikan ganja sebesar 590 kilogram. Lantas apa yang membuat JPU mengeluarkan tuntutan maksimal bagi tiga terdakwa tersebut.
"Ini kan di atas 100 kilogram (barang buktinya). Ancaman hukumannya mati," kata JPU Teddy Setiawan usai sidang di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/2).
JPU menjerat ketiganya dengan pasal 114 ayat dua (2) Jo Pasal 132 ayat satu (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dianggap terbukti memiliki ganja dan akan mengedarkannya ke sejumlah wilayah Jabar. Narkoba kualitas nomor I tersebut didatangkan dari Aceh.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Bagaimana Komisi III ingin kasus GT diselesaikan? Lebih lanjut, Sahroni ingin kasus ini segera diselesaikan secara objektif dan profesional. Legislator DKI Jakarta ini tidak ingin adanya upaya-upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak tertentu ke dalam kasus ini. 'Dan saya minta kasus ini diselesaikan secara tegas, objektif, dan profesional. Hukum kita tidak boleh tebang pilih. Anak siapapun tidak boleh kebal hukum karena kita adalah negara hukum. Semuanya tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum,' tambahnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pintauli rencananya akan dilanjutkan Selasa (24/2) pekan depan. "Kami mohon jaksa agar perketat pengamanan para terdakwa. Ruang tahanan pun agar dipisahkan dengan tahanan yang lainnya," kata hakim.
Kuasa hukum ketiga terdakwa menilai kliennya hanya korban. Atas tuntutan tersebut tim kuasa hukum ketiga terdakwa akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya.
"Klien kami ini dijebak. Kami akan melakukan rundingan rapat dulu untuk pembelaan," ujar pengacara Dandy Karyana.
Dia menyebut kliennya tersebut dikorbankan gembong ganja sebenarnya. "Namanya mafia, bisa saja klien kami itu tiba-tiba disuruh jalan, tidak tahu ada barang itu. Mau lapor ketakutan, namanya orang dari desa," jelasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya