Ini alasan Kapolri belum menahan Ahok
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum menahannya.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat menghadiri acara Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta, Minggu (20/11)
mengungkap alasan belum menahan Ahok kendati desakan dari berbagai pihak terus meningkat.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Tito menjelaskan, penahanan seorang tersangka adalah kewenangan penyidik. Dalam penahanan, terdapat dua alasan yang merujuk pada KUHAP yakni objektif dan subjektif.
"Objektif itu, objek perkaranya telah dan mutlak, saksi ahli bulat mengatakan dan tim penyelidik juga bulat. Dalam kasus ini, saksi ahli yang dihadiri semua pihak terjadi perbedaan pendapat," kata Tito.
Dari sisi subjektif, penahanan bisa dilakukan ketika tersangka hendak melarikan diri. Sementara pada kasus ini, Ahok dinilai masih kooperatif, termasuk saat dia mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan keterangan padahal belum dijadwalkan untuk diperiksa.
"Kemudian kalau ada kekhawatiran dia menghilangkan barang bukti. Barang bukti Alhamdulillah cuma satu video rekaman asli, sehingga saya sampaikan ke penyelidik ambil video aslinya. Sudah diamankan," sambung Tito.
Faktor lain, lanjut dia, penahanan bisa dilakukan ketika tersangka mengulangi perbuatannya, dalam hal ini penistaan agama.
"Kita lihat belum, oleh karena itu kita belum lakukan penahanan," kata dia.
Kepada seluruh masyarakat di Tanah Air, Tito mengajak untuk mengawal proses pengusutan kasus Ahok hingga ke pengadilan. Saat ini, pihak kepolisian tengah merampungkan berkas perkara Ahok untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Insya Allah maksimal tiga minggu (pemberkasan) untuk masuk kejaksaan dan kita dorong kejaksaan supaya segera masuk ke pengadilan. Itu nanti pasti akan live, mirip kayak kasus Jessica," tandasnya. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan, salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaMoeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca Selengkapnya