Ini alasan Kapolri kelompok Din Minimi harus diproses hukum
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan alasan pentolan kelompok bersenjata di Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi harus menjalani proses hukum. Din Minimi dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas sejumlah kasus, termasuk pembunuhan anggota TNI di Aceh.
"Ada pembunuhan anggota TNI, pembunuhan masyarakat, perampokan. Banyak ada 9 laporan polisi," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12).
Meski begitu, Badrodin menganggap aksi dari kelompok Din Minimi belum mengancam keamanan nasional. Dia sesumbar bisa menghentikan aksi dari kelompok tersebut.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa Aiman dilaporkan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa yang melaporkan Aiman ke polisi? Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
"Skala nasional tidak hanya lokal. Kita bisa lakukan operasi," klaimnya.
Disinggung berapa total anggota kelompok orang yang paling berbahaya di Aceh itu, Badrodin memperkirakan berjumlah 20 orang. Dia berharap, semua anggota Din Minimi juga mau menyerahkan diri.
Mantan Wakapolri ini kembali menegaskan jika Din Minimi dan anggotanya akan diproses sesuai ketentuan hukum. Terkait pemberian amnesti atau pengampunan, Badrodin menyerahkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Makanya tadi saya bilang proses hukum tetap jalan. Amnesti itu ketentuan Undang-undang dan presiden yang mempunyai kewenangannya," tandas Badrodin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal ini dibongkar karena kecintaannya pada institusi Polri
Baca SelengkapnyaInvestigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca SelengkapnyaSelain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji merespons kasus pembunuhan Vina Dewi yang terjadi di Cirebon
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaSusno Duadji secara gamblang bicara dugaan kejanggalan polisi dalam kasus kematian Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSupriansa mengusulkan agar Komnas HAM lebih mendalami kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnya