Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Kejagung soal kasus 'papa minta saham' masih mandek

Ini alasan Kejagung soal kasus 'papa minta saham' masih mandek Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang melibatkan politikus Golkar, Setya Novanto (Setnov). Namun, Korps Adhyaksa kesulitan menaikkan status kasus yang biasa disebut 'Papa Minta Saham' ini ke penyidikan.

Apalagi, Kejagung belum juga menghadirkan pengusaha minyak Riza Chalid yang diketahui sedang berada di luar negeri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto mengungkapkan, alasan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut dia, Kejagung hanya menunggu kesadaran Riza Chalid untuk hadir dan memberikan keterangan perihal pertemuannya dengan Setnov dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin di hotel Ritz Carlton kepada penyidik.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam tahap penyelidikan belum ada upaya paksa dapat dilakukan. Walau dipanggil 100 kali dan tidak hadir kalau masih penyelidikan tetap tak dapat dipanggil paksa," kata Amir saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/12).

Di sisi lain, Amir juga mengatakan alasan lain Kejagung belum menaikkan status kasus 'Papa Minta Saham' karena masih menunggu izin Presiden Jokowi untuk memeriksa Setnov, sebagai anggota DPR, yang diduga ikut bertanggungjawab.

"Kita masih menunggu jawaban presiden untuk mengundang Setya Novanto agar memberikan keterangan dalam kasus ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum bisa memasukkan nama Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, pemilik perusahaan Global Energy Resource ‎itu belum menyandang status saksi atau tersangka.

"Kalau minta bantuan polisi untuk menggunakan jalur interpol harus dibuat DPO. Tentu prosesnya harus ditentukan tersangka atau saksi. Kalau saksi dua kali dipanggil gak hadir tentu dijadikan DPO," kata Badrodin di Mabes Polri.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung

Sudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir 'Cogil' Belum Ada Opsi Mediasi
Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir 'Cogil' Belum Ada Opsi Mediasi

Polisi masih mengusut kasus tersebut dan belum ada upaya mediasi.

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya