Ini alasan Kejati Jabar tak tahan Buni Yani
Merdeka.com - Berkas tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITW) Buni Yani dilimpahkan ke Kejati Jabar melalui Kejari Depok. Berkas itu tidak diiringi dengan tersangka langsung. Artinya Buni Yani tidak akan dilakukan penahanan.
"Tadi dilaksanakan tahap dua pelimpahan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok. Tadi pelaksanaannya pukul 12.30 sampai 14.00," kata Kepala Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (10/4).
Dalam berkas dari penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Meski berstatus tersangka tapi merunut Pasal 21 hukum acara pidana kata dia, Buni memang tidak ditahan. Alasannya saat proses penyidikan berlangsung tersangka ini cukup kooperatif.
"Berdasarkan pasal 21 hukum acara pidana. Berbagai pertimbangan dan (tersangka) juga kooperatif sehingga tidak ditahan. Barusan yang bersangkutan didampingi langsung enam penasehat hukum," imbuhnya.
Setelah adanya pelimpahan tahap dua, jaksa sendiri nantinya akan langsung menyiapkan dakwaan pada tersangka Buni Yani. "Setelah tahap dua ini jaksa tinggal siapkan surat dakwaan dan siap dilimpahkan ke pengadilan," terangnya. Soal waktu dia belum bisa menyampaikannya langsung. "Nanti kalau sudah (dilimpahkan) pasti dikabari lagi."
Kasus Buni Yani ini mencuat pasca tersangka, dilaporkan pendukung Ahok karena mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap provokatif. Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok sesuai domisilinya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca SelengkapnyaDalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca SelengkapnyaPolisi juga melakukan profiling atas akun yang mengunggah video tersebut.
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaButet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaSetelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar terkait AHY dan Demokrat geruduk rumah Anies menyesatkan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaJulius menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, video tersebut diunggah oleh akun Snack Video @yusufcreator204.
Baca Selengkapnya