Ini alasan Kemenkum HAM buat video testimoni Fredi Budiman
Merdeka.com - Fredi Budiman sempat menyampaikan testimoni dalam bentuk video sebelum dieksekusi mati. Video tersebut diambil di sel isolasi tempatnya mendekam selama di LP Nusakambangan.
Kepada merdeka.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Akbar Hadi, telah membenarkan video testimoni itu ada di tangan mereka. Video itu, kata dia, hanya bercerita kisah taubat seorang Fredi Budiman.
"Alasan pengambilan video itu, pertama info kalapas bahwa Fredi betul sudah berubah," kata Akbar melalui sambungan telepon, Jumat (12/8).
-
Di mana Fredy Pratama bersembunyi? 'Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan,' kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Dimana Fredy Pratama diduga bersembunyi? Polri mengungkap bahwa Fredy Pratama diduga tengah berada di Thailand.
-
Apa yang terjadi di video tersebut? Dalam video tersebut, pasukan Israel menembak mati empat warga sipil Palestina menggunakan drone. Empat warga sipil dipastikan tidak bersenjata dan ditembak saat sedang berjalan di sebuah tempat.
-
Bagaimana Fredy Pratama menyelundupkan narkoba ke Indonesia? Modus operansi mereka adalah dengan menyamarkan narkotika dalam kemasan teh.
-
Apa yang terjadi dalam video tersebut? Sebuah video memperlihatkan anggota Brimob dan TNI yang sedang baku tembak dengan KKB OPM Papua dan membuat situasi memanas.
-
Apa narasi video Youtube tersebut? 'SIDANG DPR ANCUR ANCURAN‼️J0K0WI TERSERET, DPR & ERICK THOHIR SEPAKAT BONGKAR SMUA KASUS JKW' tulis akun @SATU BANGSA di keterangan video.
Kepada pihak Ditjen PAS, kalapas menceritakan bagaimana kegiatan Fredi sehari-hari setelah menjalani taubat nasuha.
"Salah satunya, Ramadan kemarin dia 10 kali khatam Alquran dalam 3 hari. Selama bulan puasa, dia juga rajin puasa sunah," sambungnya.
Kegiatan spiritual seorang Fredi itulah, lanjut dia, yang menjadi ide awal munculnya testimoni dalam bentuk video tersebut.
"Hari-hari dia itulah mendorong kita perlu testimoni bersangkutan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Koordinator KontraS Haris Azhar adalah yang pertama membongkar testimoni Fredi. Haris bertemu dengan gembong narkoba itu pada 2014 lalu. Tulisan berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' dengan cepat beredar di media sosial.
Pengakuan Haris, Fredi bercerita menyawer uang Rp 450 miliar ke BNN dan Rp 90 miliar ke pejabat di Mabes Polri. Bahkan, Fredi pun sempat satu mobil dengan jenderal bintang dua TNI dari Medan ke Jakarta sambil membawa narkoba.
Akibat membeberkan ini Haris dilaporkan divisi hukum Polri, TNI, dan BNN ke Bareskrim, Selasa (2/8). Dia dianggap melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena tulisannya di media sosial dinilai melakukan pencemaran nama baik. Untuk sementara penyelidikan terhadap Haris dihentikan sementara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum menemui ajalnya, Freddy sungguh-sungguh bertaubat dan tegar menghadapi regu tembak.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan surat tulisan tangan dari Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati di Nusakambangan.
Baca SelengkapnyaAda pesan menarik yang dipaparkan oleh petugas Lapas dan tertulis di surat Freddy yang membuat Freddy sadar. Apakah itu?
Baca SelengkapnyaKonten video "boleh bertukar pasangan suami istri" mengantarkan Samsudin alias Gus Samsudin ke penjara.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaGus Samsudin melontarkan pernyataan mengejutkan ketika digelandang menuju penjara.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaRobby juga menunjukan sejumlah narapidana yang bebas menggunakan ponsel saat berada di penjara
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaDengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol Samsudin mengaku senang berada di penjara
Baca Selengkapnya