Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan keponakan Setnov pilih barter dolar lewat money changer

Ini alasan keponakan Setnov pilih barter dolar lewat money changer Sidang Tipikor. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum pada KPK mendalami aliran dana terkait e-KTP yang diduga mengalir ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto

Rizwan alias Iwan selaku manager money changer PT Inti Valuta mengaku, Irvanto mendatangi kantornya untuk melakukan barter. Saat itu, ujar Iwan, direktur PT Murakabi Sejahtera itu mengatakan dirinya memiliki dolar di Singapura dan ingin tarik tunai uang tersebut di Indonesia dengan nilai mata uang yang sama, dolar.

"Dia cerita mau barter dolar. Dia bilang mau tukar. Dia ada dolar di luar negeri dia mau tukar dia enggak mau tukar rupiah, dia tetap mau terima dolar di Jakarta," ujar Iwan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Orang lain juga bertanya?

Iwan mengatakan dirinya sempat bertanya alasan Irvanto tidak langsung melakukan tarik tunai berbentuk dolar melalui rekening pribadinya. Irvanto menjawab dengan alasan tak mau berbelit-belit.

"Saya pernah tanya pak kenapa enggak dituker disana saja. Seinget saya ribet katanya," ujar Iwan.

Lantaran tidak memiliki akses di Singapura, Iwan menghubungi Yuli Hira, rekannya sesama pengusaha money changer yang berada di negara tersebut untuk berdiskusi terlebih dahulu akan adanya barter. Saat itu Yuli mengamini jasanya digunakan untuk bartee dengan memasang komisi tertentu.

Keduanya, Iwan dan Yuli, pun sepakat bagi hasil komisi dari barter tersebut dengan pembagian komisi 40 untuk Yuli, 60 untuk Iwan.

Setelah kesepakatan antara sesama money changer tercapai, Iwan meneruskan pesan Yuli berisikan nomor rekening ke Irvanto. Keponakan mantan ketua DPR itu pun mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diterimanya dan melakukan tarik tunai uang tersebut melalui Iwan.

"Bu Yuli kirim nomor rekening, saya forward ke Irvanto. Setelah masuk dikonfirmasi pihak Pak Irvanto ambil tunai ke saya," ujar Iwan menjelaskan.

Berdasarkan catatan yang dimiliki oleh Iwan, ada tiga kali aktivitas tarik tunai oleh Irvanto dengan total uang yang diambil mencapai USD 2,6 juta. Namun, imbuh Iwan, uang tersebut tidak pernah diambil langsung oleh Irvanto.

Iwan mengatakan keponakan Setya Novanto itu kerap mengutus orang dalam transaksi tarik tunai tersebut.

"Terjadi beberapa kali transaksi USD 2,6 juta dengan kurs Rp 9 ribuan," ujar Iwan.

"Irvanto ambil tunai berapa kali?" Tanya jaksa penuntut umum.

"Tiga kali," jawab Iwan.

"Uang tunai dolar diambil dari Yuli?" Tanya jaksa.

"Iya," tukasnya.

Kepada Iwan, majelis hakim dan jaksa penuntut umum sempat menanyakan tentang Biomorf namun dijawab tidam tahu oleh Iwan.

"Saudara pernah dengar Biomorf?" Tanya Hakim Anshori.

"Tidak pernah," jawab Iwan.

Disinyalir, uang yang dibarter oleh Irvanto masih berkaitan dengan korupsi e-KTP. Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, sebagai vendor penyedia AFIS merek L-1.

Sementara itu diketahui, Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait proyek e-KTP. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Setnov dengan cara dan perincian sebagai berikut:

Diterima melalui Made oka Masagung, mantan komisaris PT Gunung Agung, seluruhnya berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.

Selain melalui Made, uang juga diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, pada 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000.

"Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000," ucap jaksa.

Atas perbuatannya Setnov didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura

Tercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.

Baca Selengkapnya
Cucu SYL Punya Usaha Tambang dan Sering Tukar Dollar
Cucu SYL Punya Usaha Tambang dan Sering Tukar Dollar

Indira menjelaskan kalau anaknya itu bersama dengan teman-temannya memiliki di pertambangan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan soal Valas yang Jadi Petunjuk Firli Bahuri Diduga Lakukan Pemerasan
Penjelasan soal Valas yang Jadi Petunjuk Firli Bahuri Diduga Lakukan Pemerasan

Salah satu petunjuk yang dijadikan barang bukti oleh penyidik adalah pencairan valas senilai Rp7,4 miliar oleh Firli.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Penukaran Uang di Istora Senayan Full hingga Akhir Maret
Pendaftaran Penukaran Uang di Istora Senayan Full hingga Akhir Maret

Masyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi PINTAR bisa menukar uang maksimal Rp4 juta per orang.

Baca Selengkapnya
Cara Tukar Uang di Kas Keliling Bank Indonesia, Masuk Dulu ke Link Ini
Cara Tukar Uang di Kas Keliling Bank Indonesia, Masuk Dulu ke Link Ini

Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menukarkan uang pecahan baru.

Baca Selengkapnya
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.

Baca Selengkapnya